Connect With Us

Panwaslu Panggil Mantan Ketua KPK

| Minggu, 22 Februari 2009 | 16:47

TANGERANGNEWS- Panwaslu Kota Tangerang mengancam akan melayangkan surat klarifikasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufikurahman Ruki. yang kini mencalonkan diri sebagai anggaota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten.

"Ya, kita akan kirimkan surat undangan klarifikasi kepada beliau," ujar Ketua Panwaslu Kota Tangrang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (22/2).
Pemanggilan terhadap Ruki berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan kampanye yang dilakukannya pada Jumat  (20/2) malam di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Tangerang Jalan A Damyati.

Kegiatan tersebut adalah acara Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar. Pada acara tersebut ditampilkan kesenian dan budaya Minang.

Ruki hadir pada acara tersebut lalu memberikan sambutan yang isi pidatonya bernada kampanye. "Kami mendapat laporan Pak Ruki menyampaikan orasi yang isinya diduga berkampanye. Undangan klarifikas tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauhmana kebenaran laporan tersebut," dalih Syafril yang juga wartawan itu.

Selain Ruki, juga  diundang klarifikasi sejumlah panitia yakni penanggung jawab acara, panitia, dan orang yang  mengetahui adanya kegiatan kampanye. "Panitia dan penanggungjawab acara kita undang," tandas Syafril.

Menurut Syafril, bila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye pada acara tersebut akan dijerat dengan pasal 269 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ancaman hukumannya paling ringan 3 bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta. "Sekarang ini baru proses dan dugaan adanya pelanggaran. Apa benar nanti dijerat dengan pasal tersebut, lihat hasil klarifikasi, " kilah Syafril.

Dengan dilayangkannya surat undangan klarifikasi kepada Ruki, Panwaslu Kota Tangerang sudah yang ketiga kalinya memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota DPD Provinsi Banten. Pertama yakni Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ny Hj Ratu Atut Choisyiah yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Andika diproses Panwaslu karena menjanjikan sesuatu berupa umroh, kulkas, televisi, dan hadiah menarik lainnya. Perkara Andika sudah diserahkan ke Polres Metro Tangerang, awal Januari 2009. Kedua, calon anggta DPD Enny Suryani, adik kandung Walikota Kota Tangerang H Wahidin Halim. Enny diproses Panwaslu karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. (krim)   

HIBURAN
Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Juarai MPL ID Season 15, ONIC Taklukkan RRQ Lewat Drama 7 Gim 

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:22

Laga puncak Mobile Legends Professional League Indonesia (MPL ID) Season 15 antara ONIC dan RRQ Hoshi berakhir dramatis pada Minggu, 15 Juni 2025 di Jakarta International Velodrome.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:35

Sinar Mas Land hadirkan Klaster Averon di Kota Wisata Cibubur, Jakarta, sebagai pilihan hunian terbaru dengan gaya arsitektur modern colonial.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill