Connect With Us

Panwaslu Panggil Mantan Ketua KPK

| Minggu, 22 Februari 2009 | 16:47

TANGERANGNEWS- Panwaslu Kota Tangerang mengancam akan melayangkan surat klarifikasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufikurahman Ruki. yang kini mencalonkan diri sebagai anggaota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten.

"Ya, kita akan kirimkan surat undangan klarifikasi kepada beliau," ujar Ketua Panwaslu Kota Tangrang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (22/2).
Pemanggilan terhadap Ruki berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan kampanye yang dilakukannya pada Jumat  (20/2) malam di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Tangerang Jalan A Damyati.

Kegiatan tersebut adalah acara Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar. Pada acara tersebut ditampilkan kesenian dan budaya Minang.

Ruki hadir pada acara tersebut lalu memberikan sambutan yang isi pidatonya bernada kampanye. "Kami mendapat laporan Pak Ruki menyampaikan orasi yang isinya diduga berkampanye. Undangan klarifikas tersebut disampaikan untuk mengetahui sejauhmana kebenaran laporan tersebut," dalih Syafril yang juga wartawan itu.

Selain Ruki, juga  diundang klarifikasi sejumlah panitia yakni penanggung jawab acara, panitia, dan orang yang  mengetahui adanya kegiatan kampanye. "Panitia dan penanggungjawab acara kita undang," tandas Syafril.

Menurut Syafril, bila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye pada acara tersebut akan dijerat dengan pasal 269 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ancaman hukumannya paling ringan 3 bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta. "Sekarang ini baru proses dan dugaan adanya pelanggaran. Apa benar nanti dijerat dengan pasal tersebut, lihat hasil klarifikasi, " kilah Syafril.

Dengan dilayangkannya surat undangan klarifikasi kepada Ruki, Panwaslu Kota Tangerang sudah yang ketiga kalinya memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota DPD Provinsi Banten. Pertama yakni Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ny Hj Ratu Atut Choisyiah yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Andika diproses Panwaslu karena menjanjikan sesuatu berupa umroh, kulkas, televisi, dan hadiah menarik lainnya. Perkara Andika sudah diserahkan ke Polres Metro Tangerang, awal Januari 2009. Kedua, calon anggta DPD Enny Suryani, adik kandung Walikota Kota Tangerang H Wahidin Halim. Enny diproses Panwaslu karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. (krim)   

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Kasus KDRT Meningkat, Bupati Tangerang Minta Ustaz hingga Pimpinan Ponpes Turun Tangan

Kasus KDRT Meningkat, Bupati Tangerang Minta Ustaz hingga Pimpinan Ponpes Turun Tangan

Selasa, 9 Juni 2026 | 17:32

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami perempuan terus mengalami tren kenaikan setiap tahunnya hingga memicu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill