Connect With Us

Tidak Terima Putusan Hakim, Keluarga Suhendi Serang Ahok

| Senin, 29 Oktober 2012 | 18:32

Keluarga korban berusaha mengamuk mengejar terdakwa. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Ziliansyah

TANGERANG
-Keluarga Suhendi, seorang pemlung yang menjadi korban pembunuhan, TPA Rawa Kucing, mengejar terdakwa Ahok, 58, usai putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/10). Keluarga korban tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa 17 tahun penjara.
 
Peristiwa itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Viktor Pakpakan menyatakan terdakwa Ahok bersalah melanggar pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putsan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang selama 20 tahun penjara.
 
Lalu, saat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas atas putusan hakim, keluarga koban langsung naik pitam. Ketika terdakwa keluar dari ruang sidang, keluarga korban langsung mengejar terdakwa untuk memukulinya. Terdakwa pun langsung dilarikan ke mobil tahanan oleh pihak kepolisian.
 
“Saya tidak terima dia dihukum 17 tahun. Dia harus dihukum mati. Dia melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak saya,” teriak Maimunah, adik kandung korban.
 
Karena tidak berhasil mendapatkan terdakwa, Maimunah, melampiaskannya dengan memukuli mobil tahanan dan memaki terdakwa. Lalu, tiba-tiba saja Maimunah jatuh pingsan. Ia langsung mendapat pertolongan dari keluarganya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Ahok yang berprofesi sebagai pemulung membunuh Suhendi di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Senin, 9 April 2012. Pembunuhan tersebut diduga berlatar belakang perebutan lahan TPA. Suhendi berniat memiliki sendiri lahan olahan di TPA RT 1/1, Kelurahan Kedaung Baru. Padahal lahan tersebut untuk dikelola bersama.

BANTEN
Pabrik Pengolahan BBM di Banten Disegel Kementerian ESDM

Pabrik Pengolahan BBM di Banten Disegel Kementerian ESDM

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:44

Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menghentikan operasional sekaligus menyegel sebuah lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Banten.

WISATA
Parkir di Taman Elektrik Puspem Bakal Pakai Sistem Digital, Libatkan Eks Jukir Liar

Parkir di Taman Elektrik Puspem Bakal Pakai Sistem Digital, Libatkan Eks Jukir Liar

Senin, 25 Mei 2026 | 18:03

PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) akan mengambil alih pengelolaan parkir di Taman Elektrik, kawasan Puspem Kota Tangerang, dengan menyiapkan sistem parkir digital.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill