Connect With Us

Tidak Terima Putusan Hakim, Keluarga Suhendi Serang Ahok

| Senin, 29 Oktober 2012 | 18:32

Keluarga korban berusaha mengamuk mengejar terdakwa. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Ziliansyah

TANGERANG
-Keluarga Suhendi, seorang pemlung yang menjadi korban pembunuhan, TPA Rawa Kucing, mengejar terdakwa Ahok, 58, usai putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/10). Keluarga korban tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa 17 tahun penjara.
 
Peristiwa itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Viktor Pakpakan menyatakan terdakwa Ahok bersalah melanggar pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putsan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang selama 20 tahun penjara.
 
Lalu, saat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas atas putusan hakim, keluarga koban langsung naik pitam. Ketika terdakwa keluar dari ruang sidang, keluarga korban langsung mengejar terdakwa untuk memukulinya. Terdakwa pun langsung dilarikan ke mobil tahanan oleh pihak kepolisian.
 
“Saya tidak terima dia dihukum 17 tahun. Dia harus dihukum mati. Dia melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak saya,” teriak Maimunah, adik kandung korban.
 
Karena tidak berhasil mendapatkan terdakwa, Maimunah, melampiaskannya dengan memukuli mobil tahanan dan memaki terdakwa. Lalu, tiba-tiba saja Maimunah jatuh pingsan. Ia langsung mendapat pertolongan dari keluarganya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Ahok yang berprofesi sebagai pemulung membunuh Suhendi di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Senin, 9 April 2012. Pembunuhan tersebut diduga berlatar belakang perebutan lahan TPA. Suhendi berniat memiliki sendiri lahan olahan di TPA RT 1/1, Kelurahan Kedaung Baru. Padahal lahan tersebut untuk dikelola bersama.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

TEKNO
Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu, Kejar Pelaku Sampai Banten

Kamis, 29 Januari 2026 | 22:00

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan siber berskala besar yang mencatut institusi Kejaksaan Agung.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill