Connect With Us

Kurang Bukti, Kasus Mark Up Lahan Bandara Dihentikan

| Senin, 25 Februari 2013 | 17:47

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghentikan penyelidikan kasus pembebasan lahan Bandara Soekarno - Hatta seluas 80 hektar. Kejari menyatakan tidak cukup bukti melanjutkan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 2,537 miliar itu.
 
“Kasusnya sudah dinyatakan selesai atau SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara), sejak tiga bulan lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Syamsuardi, Senin (25/2).
 
Sebelumnya, kasus mark up lahan bandara bergulir sejak 2002. Kejari Tangerang sendiri menetapkan dua orang tersangka, yaitu Affandi Permana (Kepala BLHD Kota Tangerang) dan Suhadi (mantan Bendahara PT Angkasa Pura II). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan dana sosialisasi pembebasan lahan bandara tahun 2004 sebesar Rp 660 juta.
 
Ada juga  tersangka lain seperti Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai dinas pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (mantan Lurah Benda), serta Rusmino, dan Aryo Mulyanto (pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (mantan Camat Neglasari), dan Ahmad Syafei (mantan Lurah Selapajang).
 
“Jaksa mendakwa para terdakwa menggelembungkan biaya pembebasan lahan dengan mengubah status tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, sehingga harganya menjadi lebih tinggi,” kata Syamsuardi.
 
Lalu ke delapan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider empat bulan penjara. Dalam sidang, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas semua terdakwa. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya membebaskan semua terdakwa. "Semua terdakwa di MA dibebaskan," ujar Syamsuardi.
 
Syamsuardi mengaku pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan yang sudah berjalan hampir 11 tahun itu. "Sebab berdasarkan penyelidikan kami, dalam pembebasan lahan itu menggunakan sistem langsam, yaitu pencairan dana sesuai tanah yang dibebaskan," ucapnya.
 
Sementara itu, Affandi Permana, yang kala itu menjadi sekretaris Tim 9, enggan mengomentari terkait statusnya yang sudah tidak lagi menjadi tersangka. "Nanti saja ya membahas masalah itu," ujar Kepala BLHD itu seraya menutup ponselnya.(RAZ)
HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:36

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill