Connect With Us

Kurang Bukti, Kasus Mark Up Lahan Bandara Dihentikan

| Senin, 25 Februari 2013 | 17:47

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghentikan penyelidikan kasus pembebasan lahan Bandara Soekarno - Hatta seluas 80 hektar. Kejari menyatakan tidak cukup bukti melanjutkan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 2,537 miliar itu.
 
“Kasusnya sudah dinyatakan selesai atau SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara), sejak tiga bulan lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Syamsuardi, Senin (25/2).
 
Sebelumnya, kasus mark up lahan bandara bergulir sejak 2002. Kejari Tangerang sendiri menetapkan dua orang tersangka, yaitu Affandi Permana (Kepala BLHD Kota Tangerang) dan Suhadi (mantan Bendahara PT Angkasa Pura II). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan dana sosialisasi pembebasan lahan bandara tahun 2004 sebesar Rp 660 juta.
 
Ada juga  tersangka lain seperti Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai dinas pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (mantan Lurah Benda), serta Rusmino, dan Aryo Mulyanto (pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (mantan Camat Neglasari), dan Ahmad Syafei (mantan Lurah Selapajang).
 
“Jaksa mendakwa para terdakwa menggelembungkan biaya pembebasan lahan dengan mengubah status tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, sehingga harganya menjadi lebih tinggi,” kata Syamsuardi.
 
Lalu ke delapan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider empat bulan penjara. Dalam sidang, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas semua terdakwa. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya membebaskan semua terdakwa. "Semua terdakwa di MA dibebaskan," ujar Syamsuardi.
 
Syamsuardi mengaku pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan yang sudah berjalan hampir 11 tahun itu. "Sebab berdasarkan penyelidikan kami, dalam pembebasan lahan itu menggunakan sistem langsam, yaitu pencairan dana sesuai tanah yang dibebaskan," ucapnya.
 
Sementara itu, Affandi Permana, yang kala itu menjadi sekretaris Tim 9, enggan mengomentari terkait statusnya yang sudah tidak lagi menjadi tersangka. "Nanti saja ya membahas masalah itu," ujar Kepala BLHD itu seraya menutup ponselnya.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Bikin Macet, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Cisoka Akhirnya Diratakan dengan Alat Berat

Bikin Macet, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Cisoka Akhirnya Diratakan dengan Alat Berat

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:42

Sebanyak 81 bangunan lapak dan kios yang berada di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten akhirnya dibongkar setelah sempat mendapat penolakan, Sabtu 20 Sabtu 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill