Connect With Us

Kurang Bukti, Kasus Mark Up Lahan Bandara Dihentikan

| Senin, 25 Februari 2013 | 17:47

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghentikan penyelidikan kasus pembebasan lahan Bandara Soekarno - Hatta seluas 80 hektar. Kejari menyatakan tidak cukup bukti melanjutkan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 2,537 miliar itu.
 
“Kasusnya sudah dinyatakan selesai atau SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara), sejak tiga bulan lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Syamsuardi, Senin (25/2).
 
Sebelumnya, kasus mark up lahan bandara bergulir sejak 2002. Kejari Tangerang sendiri menetapkan dua orang tersangka, yaitu Affandi Permana (Kepala BLHD Kota Tangerang) dan Suhadi (mantan Bendahara PT Angkasa Pura II). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan dana sosialisasi pembebasan lahan bandara tahun 2004 sebesar Rp 660 juta.
 
Ada juga  tersangka lain seperti Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai dinas pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (mantan Lurah Benda), serta Rusmino, dan Aryo Mulyanto (pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (mantan Camat Neglasari), dan Ahmad Syafei (mantan Lurah Selapajang).
 
“Jaksa mendakwa para terdakwa menggelembungkan biaya pembebasan lahan dengan mengubah status tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, sehingga harganya menjadi lebih tinggi,” kata Syamsuardi.
 
Lalu ke delapan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider empat bulan penjara. Dalam sidang, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas semua terdakwa. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya membebaskan semua terdakwa. "Semua terdakwa di MA dibebaskan," ujar Syamsuardi.
 
Syamsuardi mengaku pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan yang sudah berjalan hampir 11 tahun itu. "Sebab berdasarkan penyelidikan kami, dalam pembebasan lahan itu menggunakan sistem langsam, yaitu pencairan dana sesuai tanah yang dibebaskan," ucapnya.
 
Sementara itu, Affandi Permana, yang kala itu menjadi sekretaris Tim 9, enggan mengomentari terkait statusnya yang sudah tidak lagi menjadi tersangka. "Nanti saja ya membahas masalah itu," ujar Kepala BLHD itu seraya menutup ponselnya.(RAZ)
WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KAB. TANGERANG
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:21

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill