Connect With Us

Kurang Bukti, Kasus Mark Up Lahan Bandara Dihentikan

| Senin, 25 Februari 2013 | 17:47

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menghentikan penyelidikan kasus pembebasan lahan Bandara Soekarno - Hatta seluas 80 hektar. Kejari menyatakan tidak cukup bukti melanjutkan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 2,537 miliar itu.
 
“Kasusnya sudah dinyatakan selesai atau SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara), sejak tiga bulan lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Syamsuardi, Senin (25/2).
 
Sebelumnya, kasus mark up lahan bandara bergulir sejak 2002. Kejari Tangerang sendiri menetapkan dua orang tersangka, yaitu Affandi Permana (Kepala BLHD Kota Tangerang) dan Suhadi (mantan Bendahara PT Angkasa Pura II). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan dana sosialisasi pembebasan lahan bandara tahun 2004 sebesar Rp 660 juta.
 
Ada juga  tersangka lain seperti Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai dinas pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (mantan Lurah Benda), serta Rusmino, dan Aryo Mulyanto (pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (mantan Camat Neglasari), dan Ahmad Syafei (mantan Lurah Selapajang).
 
“Jaksa mendakwa para terdakwa menggelembungkan biaya pembebasan lahan dengan mengubah status tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, sehingga harganya menjadi lebih tinggi,” kata Syamsuardi.
 
Lalu ke delapan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider empat bulan penjara. Dalam sidang, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas semua terdakwa. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya membebaskan semua terdakwa. "Semua terdakwa di MA dibebaskan," ujar Syamsuardi.
 
Syamsuardi mengaku pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan yang sudah berjalan hampir 11 tahun itu. "Sebab berdasarkan penyelidikan kami, dalam pembebasan lahan itu menggunakan sistem langsam, yaitu pencairan dana sesuai tanah yang dibebaskan," ucapnya.
 
Sementara itu, Affandi Permana, yang kala itu menjadi sekretaris Tim 9, enggan mengomentari terkait statusnya yang sudah tidak lagi menjadi tersangka. "Nanti saja ya membahas masalah itu," ujar Kepala BLHD itu seraya menutup ponselnya.(RAZ)
HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

PROPERTI
Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13

Penjualan tahap pertama Cluster Allurea, hunian perdana dalam Super Cluster THE FLORITZ yang berada di kawasan Asthara Skyfront City, Tangerang, resmi ludes terjual, Sabtu 12 Juli 2025.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill