Connect With Us

MUI Haramkan Atribut Kampanye Cawalkot Tanpa Izin

| Minggu, 3 Maret 2013 | 18:14

Penertiban Spanduk (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram memasang atribut kampanye bakal Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota tanpa izin. Pasalnya, hal terebut dinilai merusak dan mengotori keindahan kota yang dilarang oleh agama Islam.
 
“Sosialisasi atau kampanye para bakal Calon Wali Kota Tangerang yang tidak berizin melalui atribut seperti spanduk, baliho atau pamflet, digolongkan sebagai kegiatan vandalisme atau merusak. Hal itu diharamkan.,” kata Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi, Minggu (3/3).
 
Contohnya, pemasangan atribut kampanye di pohon, merupakan bentuk perusakan yang menggangg keindahan. "Makanya kami dukung terus para SKPD untuk terus lakukan penertiban spanduk atau baliho kampanye yang tak berijin itu, hanya membuat kotor kota saja," pungkas Junaedi.
 
Menurutnya, kegiatan vandalisme tersebut sama seperti mural dan graffiti yang dilakukan di sembarang tempat tanpa izin. “Terlebih yang digambarkan jauh dari karya seni, tidak mengandung keindahan, dan jarang sekali melihat tembok di Kota Tangerang yang bersih karena corat coretan itu," jelasnya.
 
Dibalik fatwa haram yang dikeluarkanya, Junaedi mengaku hal itu bukan tanpa alasan. "Semua yang kami haramkan itu sifatnya merusak, menghilangkan keindahan, membuat kotor kota. Sedangkan Allah SWT mencintai yang indah, sangat jelas itu," tuturnya.(RAZ)
TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Cemari Lingkungan, Menteri LH Ancam Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin

Cemari Lingkungan, Menteri LH Ancam Pidanakan Pengelola TPA Jatiwaringin

Jumat, 16 Mei 2025 | 20:57

Hidup Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan pidanakan pengelola TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, karena banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan sampah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill