Connect With Us

Sidang Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

| Rabu, 13 Maret 2013 | 20:26

Keluarga korban pembunuhan ( / )

TANGERANG-Keluarga korban pembunuhan, Agus Kurnia Tambunan mengamuk di PN Tangerang, Rabu (13/3). Hal ini dikarenakan, sidang yang semula beragendakan pembelaan terdakwa, ditunda tanpa alasan yang jelas.

Ketika keempat terdakwa kembali dimasukkan ke mobil tahanan, pihak keluarga mulai berteriak histeris dan mencaci-maki petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal mereka. "Saya tidak terima, apa alasannya sidang ditunda, ini pasti ada apa-apanya, "ujar Sely, adik sepupu korban.

Sely tidak terima terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut otak pelaku pembunuhan, Desmon, selama 2 tahun penjara. Sementara ketiga rekannya yaitu Ahmad Rifai, Christian Rovi dan Susetio dituntut 12 tahun penjara. "Masa otak pembunuhan cuma dituntut dua tahun penjara, apa itu yang namanya keadilan," tegas Sely.

Sementara itu Jack, adik kandung korban mengatakan, seharusnya Desmon sebagai otak pembunuhan hukumannya lebih berat daripada ketiga rekan lainnya.

"Sepengetahuan saya, sejak masih ditahan Polsek Jati Uwung, keempat terdakwa sama-sama dikenakan pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tetapi kenapa di tuntutan jaksa hanya mengenakan pasal 351 ayat 1 dengan tuntutan 2 tahun penjara,"ujarnya.

Jack mengaku mempertanyakan keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia menduga ada permainan dibalik tuntutan jaksa ini. "Saya bukannya menuduh, tapi coba fikir sendiri, masa otak pembunuhan tuntutannya segitu,"ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dikemukakan keluarga korban.

"Tuntutan yang kami ajukan terhadap Desmon sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karena sesuai dengan Kketerangan saksi mata, Desmon tidak pernah memerintahkan ataupun merencanakan untuk membunuh Agus. Jadi Desmon hanya dikenakan pasal 351 ayat 1,"katanya.

Sedangkan ketika Andi ditanya mengenai adanya suap dalam kasus ini. Dirinya dengan tegas membantah. "Tudingan kejaksaan terima suap saya bantah, kalau memang itu bisa dibuktikan saya persilahkan,"tegasnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai penundaan sidang, Andio mengaku belum mendapat laporan dari JPU. "Kalau itu saya belum tahu, karena tim JPU masih ada agenda sidang yang lain,"pungkasnya.(RAZ)
TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill