Connect With Us

Sidang Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

| Rabu, 13 Maret 2013 | 20:26

Keluarga korban pembunuhan ( / )

TANGERANG-Keluarga korban pembunuhan, Agus Kurnia Tambunan mengamuk di PN Tangerang, Rabu (13/3). Hal ini dikarenakan, sidang yang semula beragendakan pembelaan terdakwa, ditunda tanpa alasan yang jelas.

Ketika keempat terdakwa kembali dimasukkan ke mobil tahanan, pihak keluarga mulai berteriak histeris dan mencaci-maki petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal mereka. "Saya tidak terima, apa alasannya sidang ditunda, ini pasti ada apa-apanya, "ujar Sely, adik sepupu korban.

Sely tidak terima terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut otak pelaku pembunuhan, Desmon, selama 2 tahun penjara. Sementara ketiga rekannya yaitu Ahmad Rifai, Christian Rovi dan Susetio dituntut 12 tahun penjara. "Masa otak pembunuhan cuma dituntut dua tahun penjara, apa itu yang namanya keadilan," tegas Sely.

Sementara itu Jack, adik kandung korban mengatakan, seharusnya Desmon sebagai otak pembunuhan hukumannya lebih berat daripada ketiga rekan lainnya.

"Sepengetahuan saya, sejak masih ditahan Polsek Jati Uwung, keempat terdakwa sama-sama dikenakan pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tetapi kenapa di tuntutan jaksa hanya mengenakan pasal 351 ayat 1 dengan tuntutan 2 tahun penjara,"ujarnya.

Jack mengaku mempertanyakan keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia menduga ada permainan dibalik tuntutan jaksa ini. "Saya bukannya menuduh, tapi coba fikir sendiri, masa otak pembunuhan tuntutannya segitu,"ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dikemukakan keluarga korban.

"Tuntutan yang kami ajukan terhadap Desmon sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karena sesuai dengan Kketerangan saksi mata, Desmon tidak pernah memerintahkan ataupun merencanakan untuk membunuh Agus. Jadi Desmon hanya dikenakan pasal 351 ayat 1,"katanya.

Sedangkan ketika Andi ditanya mengenai adanya suap dalam kasus ini. Dirinya dengan tegas membantah. "Tudingan kejaksaan terima suap saya bantah, kalau memang itu bisa dibuktikan saya persilahkan,"tegasnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai penundaan sidang, Andio mengaku belum mendapat laporan dari JPU. "Kalau itu saya belum tahu, karena tim JPU masih ada agenda sidang yang lain,"pungkasnya.(RAZ)
BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill