Connect With Us

Sidang Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

| Rabu, 13 Maret 2013 | 20:26

Keluarga korban pembunuhan ( / )

TANGERANG-Keluarga korban pembunuhan, Agus Kurnia Tambunan mengamuk di PN Tangerang, Rabu (13/3). Hal ini dikarenakan, sidang yang semula beragendakan pembelaan terdakwa, ditunda tanpa alasan yang jelas.

Ketika keempat terdakwa kembali dimasukkan ke mobil tahanan, pihak keluarga mulai berteriak histeris dan mencaci-maki petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal mereka. "Saya tidak terima, apa alasannya sidang ditunda, ini pasti ada apa-apanya, "ujar Sely, adik sepupu korban.

Sely tidak terima terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut otak pelaku pembunuhan, Desmon, selama 2 tahun penjara. Sementara ketiga rekannya yaitu Ahmad Rifai, Christian Rovi dan Susetio dituntut 12 tahun penjara. "Masa otak pembunuhan cuma dituntut dua tahun penjara, apa itu yang namanya keadilan," tegas Sely.

Sementara itu Jack, adik kandung korban mengatakan, seharusnya Desmon sebagai otak pembunuhan hukumannya lebih berat daripada ketiga rekan lainnya.

"Sepengetahuan saya, sejak masih ditahan Polsek Jati Uwung, keempat terdakwa sama-sama dikenakan pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tetapi kenapa di tuntutan jaksa hanya mengenakan pasal 351 ayat 1 dengan tuntutan 2 tahun penjara,"ujarnya.

Jack mengaku mempertanyakan keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia menduga ada permainan dibalik tuntutan jaksa ini. "Saya bukannya menuduh, tapi coba fikir sendiri, masa otak pembunuhan tuntutannya segitu,"ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dikemukakan keluarga korban.

"Tuntutan yang kami ajukan terhadap Desmon sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karena sesuai dengan Kketerangan saksi mata, Desmon tidak pernah memerintahkan ataupun merencanakan untuk membunuh Agus. Jadi Desmon hanya dikenakan pasal 351 ayat 1,"katanya.

Sedangkan ketika Andi ditanya mengenai adanya suap dalam kasus ini. Dirinya dengan tegas membantah. "Tudingan kejaksaan terima suap saya bantah, kalau memang itu bisa dibuktikan saya persilahkan,"tegasnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai penundaan sidang, Andio mengaku belum mendapat laporan dari JPU. "Kalau itu saya belum tahu, karena tim JPU masih ada agenda sidang yang lain,"pungkasnya.(RAZ)
TANGSEL
Bakal Hadir Gedung Serba Guna di Pamulang Akhir 2025, Dilengkapi Lapangan Badminton dan Perpustakaan

Bakal Hadir Gedung Serba Guna di Pamulang Akhir 2025, Dilengkapi Lapangan Badminton dan Perpustakaan

Kamis, 13 November 2025 | 18:15

Fasilitas publik baru yang ditunggu-tunggu masyarakat Pamulang, Gedung Serba Guna (GSG) yang berlokasi di sebelah Kantor Kecamatan Pamulang, ditargetkan selesai pada Desember 2025.

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

HIBURAN
Paramount Color Walk 2025 Hadir dengan Ari Lasso DJ Yasmin dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Paramount Color Walk 2025 Hadir dengan Ari Lasso DJ Yasmin dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 13 November 2025 | 15:58

Akhir tahun bakal makin seru di Paramount Gading Serpong. Dalam rangka ulang tahun ke-19, Paramount Enterprise siap menggelar acara paling heboh dan penuh warna, Paramount Color Walk 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill