Connect With Us

Sidang Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

| Rabu, 13 Maret 2013 | 20:26

Keluarga korban pembunuhan ( / )

TANGERANG-Keluarga korban pembunuhan, Agus Kurnia Tambunan mengamuk di PN Tangerang, Rabu (13/3). Hal ini dikarenakan, sidang yang semula beragendakan pembelaan terdakwa, ditunda tanpa alasan yang jelas.

Ketika keempat terdakwa kembali dimasukkan ke mobil tahanan, pihak keluarga mulai berteriak histeris dan mencaci-maki petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal mereka. "Saya tidak terima, apa alasannya sidang ditunda, ini pasti ada apa-apanya, "ujar Sely, adik sepupu korban.

Sely tidak terima terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut otak pelaku pembunuhan, Desmon, selama 2 tahun penjara. Sementara ketiga rekannya yaitu Ahmad Rifai, Christian Rovi dan Susetio dituntut 12 tahun penjara. "Masa otak pembunuhan cuma dituntut dua tahun penjara, apa itu yang namanya keadilan," tegas Sely.

Sementara itu Jack, adik kandung korban mengatakan, seharusnya Desmon sebagai otak pembunuhan hukumannya lebih berat daripada ketiga rekan lainnya.

"Sepengetahuan saya, sejak masih ditahan Polsek Jati Uwung, keempat terdakwa sama-sama dikenakan pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tetapi kenapa di tuntutan jaksa hanya mengenakan pasal 351 ayat 1 dengan tuntutan 2 tahun penjara,"ujarnya.

Jack mengaku mempertanyakan keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia menduga ada permainan dibalik tuntutan jaksa ini. "Saya bukannya menuduh, tapi coba fikir sendiri, masa otak pembunuhan tuntutannya segitu,"ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi DJ Konggoasa ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dikemukakan keluarga korban.

"Tuntutan yang kami ajukan terhadap Desmon sudah sesuai dengan fakta persidangan. Karena sesuai dengan Kketerangan saksi mata, Desmon tidak pernah memerintahkan ataupun merencanakan untuk membunuh Agus. Jadi Desmon hanya dikenakan pasal 351 ayat 1,"katanya.

Sedangkan ketika Andi ditanya mengenai adanya suap dalam kasus ini. Dirinya dengan tegas membantah. "Tudingan kejaksaan terima suap saya bantah, kalau memang itu bisa dibuktikan saya persilahkan,"tegasnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai penundaan sidang, Andio mengaku belum mendapat laporan dari JPU. "Kalau itu saya belum tahu, karena tim JPU masih ada agenda sidang yang lain,"pungkasnya.(RAZ)
TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

BANTEN
 Tembus 7 Ribu Orang, Banten Peringkat Kedua PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2026

Tembus 7 Ribu Orang, Banten Peringkat Kedua PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37

Provinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill