TANGERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim melantik direktur umum dan dewan pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang periode 2013-2017, Senin (25/3) seusai apel pagi di Puspem Kota Tangerang.
Pelantikan tersebut mengundang tanya, selain dianggap tidak melakukan proses fit and propertest juga ramai diisukan pengangkatan salah satu dewan pengawas dari unsur pegawai yang dianggap tak sesuai dengan tradisi.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Amal Herawan mengatakan, Wahidin Halim telah mengangkat Toni Wismantoro mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi Direktur Umum.
Sedangkan tiga orang dewan pengawas PDAM yang dilantik Wahidin adalah Jazuli Abdilah dan Doddy Effendi yang kesemuanya, telah memiliki sertifikasi dari Perpamsi.
Sedangkan dari unsur pemerintah, ada Ivan Yudianto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang. “Itulah nama-nama yang dilantik oleh Pak Wali pagi tadi,” ujar Amal kepada TangerangNews.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, dahulu pihaknya sudah pernah mengkritisi soal adanya tiga direksi di PDAM Tirta Benteng. “Saya dulu ada dasarnya, karena kebanyakan direksinya, padahal PDAM kita baru melayani pelanggan 30 persen, ketika itu. Akhirnya, hanya satu direktur saja, dan kalau saat ini saya kira kalau menambah satu direksi wajar karena PDAM sudah ada kerjasama dengan investor,” ujarnya.
Selain itu, kata Herry, Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang saat ini sedang dalam kesibukan. “Repot juga kalau dia sendirian,” ujarnya. Namun, kata Herry, yang disayangkan seharusnya sebelum pelantikan Wali Kota melakukan fit and propertest dan terbuka agar masyarakat bisa memberikan masukan. “Saran saya memang sebelm pelantikan ada keterbukaan. Sehingga kita dapat pemimpin yang kredibel,” tegasnya.
Namun, yang janggal menurut Herry adalah perwakilan dari pemerintah atau eks-officio yang diperpanjang oleh Wahidin untuk duduk di dewan pengawas PDAM, yakni Ivan Yudianto.
“Saya tidak mengerti kenapa diperpanjang. Ini yang akhirnya memunculkan anggapan bahwa ada kaitannya dengan calon besan pak wali, tetapi saya pikir seharusnya itu tidak dihubungkan. Ya tetapi ketika ini tidak transparan, bisa jadi orang beranggapan seperti itu,” katanya.
Menurut Herry memang itu hak prerogratif dari Wali Kota, tetapi ada tradisi yang dilanggar. “Dari dulu selalu kabag hokum yang menjadi dewan pengawas, zamannya pak Undang dia waktu itu Kabag Hukum, sedangkan Kabag Hukum selanjut Ivan jadi dewan pengwas, kini kabag hokum beda, tetap Ivan,” jelasnya.
Kabag Humas membantah tak ada fit and propertest saat melantik keempatnya. “Sudah dilaksanakan pada saat rapat evaluasi Maret lalu. Itu juga sudah dilakukan dengan mengundang unsur Baperjakat. Terlebih tidak ada perwalnya yang mengatur soal itu. Itu hak prerogratif kepala daerah, yang jelas harus ada unsur dari pemerintah daerah. Tidak ada kaitannya dengan calon besan pak wali penunjukan pak Ivan,” jelasnya. (DRA)