PN Tangerang Vonis Pembunuh Enno dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kamis, 16 Juni 2016 | 12:50
TANGERANGNews.com- Majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan karyawati Enno Parihah yakni Rahmat Alim.

