Connect With Us

Pasca Dituntut 10 Tahun, Anak Kecil Pembunuh Enno Hari Ini Kembali di Sidang

Dena Perdana | Senin, 13 Juni 2016 | 09:00

Persidangan pembunuhan Enno dilakukan secara tertutup di PN Tangerang karena terdakwa Rahmat Alim masih dibawah umur. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menuntut Rahmat Alim ,15, terdakwa pembunuh sadis kepada Enno Parihah selama 10 tahun pada Jumat (10/6/2016) lalu. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal bagi anak dibawah umur 10 tahun.

 

Hari ini, Senin (13/6/2016), Alim kembali menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Pihak Alim berupaya agar majelis hakim meminta kepada aparat untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel.  Sebab, dalam sidang sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat bersama  Enno. Salah satunya hal itu diucapkan juga oleh saksi mahkota Rahmat Arifin yang mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan.

 

"Soal tiba-tiba ada surat pernyataan dari saksi itu beda menurut kami. Yang terpenting harus dicari itu Dimas, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh. Sedangkan klien kami ini ada di rumahnya sendiri bersama orangtuanya," kata kuasa hukum Alim.  Selamat Tambunan, Senin (13/6/2016).

 

Soal ada air liur serta sidik jari Alim, menurut dia semua itu hanya mengacu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik,  tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis langsung dari Puslabfor Polri.

"Harusnya bukti-bukti itu yang harus dihadirkan di persidangan, bukan berdasarkan BAP saja," tutur Selamat.

 

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill