Connect With Us

Pasca Dituntut 10 Tahun, Anak Kecil Pembunuh Enno Hari Ini Kembali di Sidang

Dena Perdana | Senin, 13 Juni 2016 | 09:00

Persidangan pembunuhan Enno dilakukan secara tertutup di PN Tangerang karena terdakwa Rahmat Alim masih dibawah umur. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menuntut Rahmat Alim ,15, terdakwa pembunuh sadis kepada Enno Parihah selama 10 tahun pada Jumat (10/6/2016) lalu. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal bagi anak dibawah umur 10 tahun.

 

Hari ini, Senin (13/6/2016), Alim kembali menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Pihak Alim berupaya agar majelis hakim meminta kepada aparat untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel.  Sebab, dalam sidang sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat bersama  Enno. Salah satunya hal itu diucapkan juga oleh saksi mahkota Rahmat Arifin yang mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan.

 

"Soal tiba-tiba ada surat pernyataan dari saksi itu beda menurut kami. Yang terpenting harus dicari itu Dimas, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh. Sedangkan klien kami ini ada di rumahnya sendiri bersama orangtuanya," kata kuasa hukum Alim.  Selamat Tambunan, Senin (13/6/2016).

 

Soal ada air liur serta sidik jari Alim, menurut dia semua itu hanya mengacu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik,  tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis langsung dari Puslabfor Polri.

"Harusnya bukti-bukti itu yang harus dihadirkan di persidangan, bukan berdasarkan BAP saja," tutur Selamat.

 

KOTA TANGERANG
Diduga Tilep Uang Pelanggan, Oknum Pegawai Perumda TB Dinonaktifkan dan Wajib Ganti Rugi

Diduga Tilep Uang Pelanggan, Oknum Pegawai Perumda TB Dinonaktifkan dan Wajib Ganti Rugi

Jumat, 19 Juni 2026 | 23:06

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengambil tindakan kedisiplinan yang tegas kepada oknum pegawainya yang merugikan pelanggaan.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill