Tiga WN Taiwan Penyelundup Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Senin, 29 Juni 2015 | 19:35
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan putusan pidana kurungan penjara seumur hidup yang akan dijalaninya dalam tahanan. Terdakwa pun dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar," katanya dalam pembacaan putusan.

