Ganja 2,1 Kg dari Poris Gaga diamankan
Rabu, 1 Oktober 2014 | 22:03
“Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang disimpan didalam tas ransel, sementara dari AB diamankan ganja seberat 0,6 kg” katanya.
“Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang disimpan didalam tas ransel, sementara dari AB diamankan ganja seberat 0,6 kg” katanya.
"Tapi tentunya kami akan memprioritaskan hal ini, agar segera rampung. Karena ada beberapa agenda kerja yang harus kita kejar, salah satunya adalah APBD Murni 2015," pungkasnya.
RECOMENDED“Tetapi semua dalam proses hampir rampung,” ujar Wahyu.
Tio Monica Romauli Tampubolon,
“Karena beberapa agenda kerja harus segera diselesaikan, yakni penyusunan APBD-P 2014 dan APBD Murni 2015,” jelas Emed.
“Enggak mau, saya udah cape dan sakit hati. Kita udah bayar tanahnya, nggak mungkin kita gantu rugi,” tukasnya.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang mencatat ada sebanyak 600 pabrik yang membuang limbah cair. Dari 600 pabrik tersebut, sebanyak 30 persennya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Mudah-mudahan ajang ini bisa melahirkan bibit petinju nasional," pungkasnya.
Dua industri di Kota Tangerang terancam dicabut izinnya karena ketahuan membuang limbah ke Sungai Cisadane oleh Wali Kota Tangerang.
Dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1883/IX/2014 yang diterbitkan tanggal 28 September 2014, Kapolri memutasi 170 perwira tinggi dan menengah. Berikut sejumlah pejabat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang terkena rotasi.
“Ya aku biasa lah kalau digoda, tetapi aku profesional saja. Kalau ada yang hanya sekedar minta foto bareng, ya enggak apa. Asal jangan berlebihan,” ujar Gia seraya tertawa
Bahkan Arief menjelaskan, akan mempersiapkan gedung olahraga baru.
Jawa Tengah menjadi juara umum di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tinju Yunior/Youth 2014 yang bertempat di GOR Kota Tangerang, Banten.
“Kendaraan dari Gading Serpong yang hendak Kebon Nanas juga bisa lewat jalan itu. Akses ini lebih cepat sehingg bisa menguragi kemacetan di Jalan Mh Thamrin dan di pertigan Gading Serpong,” katanya.
“Kalau gugatan dikabulkan, saya enggak mungin bisa bayar. Jumlahnya besar sekali. Kalau tidak bisa bahyar, keluarga dan ibu harus pergi dari tanah itu, nanti tinggal dimana?” ujar Amas, 37, anak bungsu Fatimah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mendatangi rumah Hj Fatimah, 90, di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, RT 02/RW 01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangarang, Jumat (26/9) pagi.