Jual Miras di Plastik, Bos Sembako Dirazia Satpol PP
Jumat, 27 April 2012 | 21:20
TANGERANG - Pedagang minuman keras (Miras) di Kota Tangerang seperti. tak pernah kehabisan akal. Meskipun larangan penjualan miras sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) 8/2005, tetap saja upaya penjualan dilakukan pedagang.

