Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan
Minggu, 20 September 2020 | 14:44
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19

