Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANG - Jet pribadi jatuh dan menabrak apartemen di Kota Akron, Ohio, Amerika Serikat. Sedikitnya 9 orang yang berada di dalam pesawat dilaporkan tewas.
Dilaporkan media lokal seperti dilansir AFP, Rabu (11/11/2015), pesawat kecil bermesin kembar itu hendak mendarat di salah satu bandara setempat sebelum jatuh. Pesawat ini menabrak kabel listrik dan kabel telepon, kemudian menabrak rumah warga hingga akhirnya menghantam gedung apartemen.
Disampaikan pemilik jet pribadi itu, Augusto Lewkowicz seperti dikutip media setempat, Akron Beacon Journal, ada sembilan orang di dalam pesawat tersebut, termasuk dua pilot. "Tidak ada korban yang diyakini selamat," tulis surat kabar tersebut.
Lewkowicz menyatakan, dirinya tidak akan merilis daftar nama penumpang sebelum memberitahu keluarga mereka terlebih dahulu. "Saya berutang untuk mengabari kepada keluarga korban terlebih dahulu," ucapnya.
Jaringan televisi setempat, termasuk WOIO afiliasi CBS di Cleveland memberitakan dua orang tewas dalam insiden ini. Sedangkan petugas patroli jalan raya Ohio, Letnan Bill Haymaker menyatakan, tidak ada warga setempat yang menjadi korban akibat insiden itu.
Otoritas Kota Akron dalam pernyataannya menuturkan bahwa petugas pemadam kebakaran berupaya keras memadamkan kebakaran yang dipicu insiden itu. Penyebab jatuhnya pesawat belum diketahui pasti. Penyelidikan menyeluruh terhadap insiden ini tengah dilakukan oleh otoritas setempat bersama tim dari Badan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB).
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.