Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-Katie Carsey, 36, seorang guru di Florida harus berurusan dengan polisi karena 'bercinta' dengan mantan muridnya yang berusia 15 tahun. Carsey ditangkap saat hanya mengenakan pakaian dalam.
Dikutip dari New York Post, Jumat (29/9/2017), Carsey ditangkap atas tuduhan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Beberapa bulan sebelumnya, Carsey yang berprofesi sebagai guru pembantu itu pernah ditemukan hanya mengenakan bra dan pakaian dalam di sebuah mobil di parkiran gereja. Saat itu kecurigaan telah mengarah kepada Carsey. Dia saat itu mencoba kabur dan mengatakan kepada Polisi bahwa dia akan bertemu seorang pria.
BACA JUGA : Perempuan Ini Nekat Melakukan Hubungan Seks Agar Ayahnya Tak Menikah Lagi
Beberapa bulan kemudian, polisi menerima informasi atas dugaan hubungan Carsey dengan muridnya. Kala itu seseorang memberitahu Polisi bahwa Carsey baru saja bercerita dia berhasil melarikan diri setelah berhubungan badan dengan seseorang.
Penyidik mewawancarai remaja tersebut yang diketahui berusia 15 tahun, dia pun mengkonfirmasi tuduhan tersebut. Remaja itu mengakui berada di dalam mobil bersama Carsey. Hanya saja dia kabur saat petugas tiba dan mendapati Carsey hanya mengenakan pakaian dalam. BACA JUGA : Wanita Ini Modusin Teman FB Setelah Berhubungan Seks
Carsey awalnya membantah atas tuduhan penyidik, namun kemudian dia mengaku memang benar terlibat hubungan seksual dengan remaja tersebut. Saat ini dia ditahan di Penjara Marion County.(RAZ)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews