Connect With Us

AJI Kecam Kopral Pemukul Jurnalis TV One dan Metro TV

| Rabu, 25 Februari 2009 | 19:23

NASIONALNEWS-AJI kecam pemukul jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik, yakni Muhammad Yasin wartawan TV One dan Heri wartawan Metro TV ketika mengambil gambar peristiwa kebakaran di kawasan Pisangan, Jakarta Timur, Senin 23 Februari lalu.


Insiden kekerasan terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah meliput peristiwa
kebakaran di sebuah rumah warga. Di tengah proses pengambilan gambar,

Yasin, didekati kerabat pemilik rumah yang terbakar. Si kerabat, yang belakangan diketahui bernama Kopral Kepala Suhermawan (oknum anggota TNI) bertanya kepada Yasin, apakah Yasin mengambil gambar dari halaman rumah yang terbakar.

Yasin tentu saja membenarkan. Tanpa peringatan, Suhermawan langsung menghujani Yasin dengan pukulan. Tak puas memukul satu wartawan, Suhermawan juga memukuli jurnalis lain yang adadi lokasi kebakaran, yakni Heri (MetroTV).Tak hanya memukul, Suhermawan juga sempat berusaha merebut kamera milik kedua korban dan melempari korban dengan batako. Akibat pemukulan ini, Yasin menderita tiga luka memar di wajah (sesuai visum RS Budi Asih).

Kasus ini sekarang sudah dilaporkan ke kantor Kepolisian Resort Jakarta
Timur. Polisi melimpahkan penanganan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer
TNI Cijantung, Jakarta Timur, karena pelaku merupakan anggota TNI aktif.

Atas kasus ini,Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi Wahyu Dhyatmika Aditya Wardhana mengatakan, AJI mengecam tindakan pemukulan dan usaha menghalang-halangi peliputan terhadap jurnalis TVOne dan MetroTV yang dilakukan oleh oknum TNI Kopral Kepala Suhermawan."Tindakan itu jelas merupakan tindak pidana dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ucapnya.

Kedua,lanjutnya,  menuntut pimpinan Detasemen Polisi Militer TNI di Cijantung untuk memeriksa Kopral Kepala Suhermawan dan menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan
menghormati kebebasan pers. "Setiap pelanggaran etika jurnalistik seyogyanya
disampaikan kepada Dewan Pers maupun asosiasi jurnalis terkait, dan tidak
diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri," tandasnya. (den)

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

KAB. TANGERANG
Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | 21:34

Penemuan kerangka manusia kembali menghebohkan warga di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill