Connect With Us

Ditetapkan sebagai Tersangka, Petinggi Pelindo III Ditahan

EYD | Minggu, 6 Desember 2015 | 09:43

Aparat Kepolisian Poltabes Surabaya menunjukkan bukti berupa pistol milik tersangka yang tak memiliki izin (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mantan GM Pelindo III cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan penahanan terhadap pria berusia 46 tahun itu.

"EH kami tahan per pukul 14.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, dikutip Detik, Minggu (6/12/2015).

Takdir mengatakan, EH ditahan berdasarkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Meski ancaman hukumannya 1 tahun yang tidak mengharuskan adanya penahanan, namun Takdir mengatakan bahwa pasal ini adalah pasal perkecualian.

"Ini adalah pasal perkecualian yang pelakunya dapat dilakukan penahanan," lanjut Takdir.

Pasal ini mendapat perkecualian, kata Takdir, karena ada unsur ancaman kekerasan di dalamnya yang membuat korban merasa terancam. "Tidak ada perlakuan khusus dalam kasus ini," tandas Takdir.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill