Connect With Us

Polres Bandara Gagalkan Pengiriman 37 TKI Ilegal

| Kamis, 12 Maret 2009 | 19:06

TANGERANGNEWS.COM-Sebanyak 37 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke tiga negara, yaitu Brunai Darussalam, Malaysia dan Singapura i digagalkan aparat Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta di terminal domestik, sore ini. Beberapa dari mereka masih dibawah umur. Mereka berhasil diamankan dari berbagai maskapai penerbangan di wilayah bandara yang dijadikan sasaran keberangkatan saat digelar operasi Cipta Kondisi dalam rangka menghadapi pemilu. Kapolres Metro Bandara Internasional Soekarno-Selain Kombes Pol Guntur Setyanto mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap lima orang dari tiga sindikat pengirim para TKI ilegal itu. " Mereka berinisial AS, HM, SR, MHY dan NR. Dari tangan sponsor pengiriman TKI itu, polisi menyita 37 paspor umum dan tiket dari berbagai maskapai," ujarnya, ketika membawa 5 tersangka itu. Pihaknya mengindikasikan, tiga kelompok penyalur TKI ilegal itu mengirimkan TKI keluar negeri dengan menempatkan terlebih dahulu 37 TKI itu ke daerah perbatasan. Sedangkan untuk keluar negeri mereka menemupuhnya dengan jalur darat dan laut. "Mereka rencananya akan dikirim ke Batam, Pontianan dan Kalimantan Barat dengan menggunakan penerbangan domestik. Karena jarak yang berdekatan dengan tiga negara itu, mereka lalu menempuh akses darat dan laut, "ujarnya. Guntur menjelaskan, jika ke 37 TKI itu lolos, maka tiga kelompok akan mengirimkan mereka ke Brunai Darussalam, Malaysia, dan Singapore. Keberangkatan mereka tanpa dilindungi sebuah proses tenaga kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang dan dipandu oleh instasi-instasibertanggungjawab. "Sehingga kita khwatirkan menjadi permasalah warga negara Indonesia di negara lain, "tutur Guntur. Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Taufik Hidayat megatakan modus mereka yakni memberangkatkan TKI seperti halnya penumpang biasa. Taufik mengatakan, jika melihat para TKI itu layaknya penumpang biasa tanpa terlihat seperti TKI. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan,dan kami akan mencari siapa dibalik ketiga orang tersangka itu," tandasnya. Para tersangka penyelundupan TKI ilegal ini akan dijerat dengan pasal-pasal UU penempatan TKI UU No.39/ 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(rangga)
MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Waspada Belanja di Pasar Serpong, Ada Tahu dan Mie Mengandung Formalin

Waspada Belanja di Pasar Serpong, Ada Tahu dan Mie Mengandung Formalin

Senin, 25 Mei 2026 | 17:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Serpong menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Senin 25 Mei 2026.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill