Connect With Us

Polres Bandara Gagalkan Pengiriman 37 TKI Ilegal

| Kamis, 12 Maret 2009 | 19:06

TANGERANGNEWS.COM-Sebanyak 37 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke tiga negara, yaitu Brunai Darussalam, Malaysia dan Singapura i digagalkan aparat Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta di terminal domestik, sore ini. Beberapa dari mereka masih dibawah umur. Mereka berhasil diamankan dari berbagai maskapai penerbangan di wilayah bandara yang dijadikan sasaran keberangkatan saat digelar operasi Cipta Kondisi dalam rangka menghadapi pemilu. Kapolres Metro Bandara Internasional Soekarno-Selain Kombes Pol Guntur Setyanto mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap lima orang dari tiga sindikat pengirim para TKI ilegal itu. " Mereka berinisial AS, HM, SR, MHY dan NR. Dari tangan sponsor pengiriman TKI itu, polisi menyita 37 paspor umum dan tiket dari berbagai maskapai," ujarnya, ketika membawa 5 tersangka itu. Pihaknya mengindikasikan, tiga kelompok penyalur TKI ilegal itu mengirimkan TKI keluar negeri dengan menempatkan terlebih dahulu 37 TKI itu ke daerah perbatasan. Sedangkan untuk keluar negeri mereka menemupuhnya dengan jalur darat dan laut. "Mereka rencananya akan dikirim ke Batam, Pontianan dan Kalimantan Barat dengan menggunakan penerbangan domestik. Karena jarak yang berdekatan dengan tiga negara itu, mereka lalu menempuh akses darat dan laut, "ujarnya. Guntur menjelaskan, jika ke 37 TKI itu lolos, maka tiga kelompok akan mengirimkan mereka ke Brunai Darussalam, Malaysia, dan Singapore. Keberangkatan mereka tanpa dilindungi sebuah proses tenaga kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang dan dipandu oleh instasi-instasibertanggungjawab. "Sehingga kita khwatirkan menjadi permasalah warga negara Indonesia di negara lain, "tutur Guntur. Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Taufik Hidayat megatakan modus mereka yakni memberangkatkan TKI seperti halnya penumpang biasa. Taufik mengatakan, jika melihat para TKI itu layaknya penumpang biasa tanpa terlihat seperti TKI. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan,dan kami akan mencari siapa dibalik ketiga orang tersangka itu," tandasnya. Para tersangka penyelundupan TKI ilegal ini akan dijerat dengan pasal-pasal UU penempatan TKI UU No.39/ 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(rangga)
NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill