Pastikan Segel Rumah Ibadah POUK Tesalonika Tangerang Sudah Dibuka, Menteri HAM: Polemik Selesai
Selasa, 7 April 2026 | 20:48
Kabar baik datang bagi jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Banyaknya produk obat herbal di pasaran yang diklaim bisa sembuhkan COVID-19, disoroti oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari Kompas, Kepala Badan POM Penny K Lukito dikonfirmasi melalui Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan BPOM, menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan atau testimoni orang terkait produk herbal untuk sembuhkan COVID-19.
Karena pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap klaim obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk COVID-19.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang bisa obati penyakit, termasuk COVID-19" kata Penny dikutip dari pom.go.id, Selasa (5/5/2020).
BPOM hanya akan memberikan nomor izin edar (NIE) pada produk yang telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu
"Namun, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik," tuturnya.
Penny menambahkan, klaim khasiat obat akan tertera pada label/desain kemasan produk, jika memang terbukti bisa mengobati suatu penyakit.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap klaim khasiat obat herbal, khususnya terkait penyembuhan COVID-19.
"Masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19. Cek izin edar pada kemasan produk," tegasnya.(RAZ/HRU)
Kabar baik datang bagi jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGLibur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.
Polemik penyegelan rumah ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam dari Komisi XII DPR RI.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews