Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANGNEWS.com-Banyaknya produk obat herbal di pasaran yang diklaim bisa sembuhkan COVID-19, disoroti oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari Kompas, Kepala Badan POM Penny K Lukito dikonfirmasi melalui Biro Humas dan Dukungan Strategis Pimpinan BPOM, menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan atau testimoni orang terkait produk herbal untuk sembuhkan COVID-19.
Karena pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap klaim obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk COVID-19.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang bisa obati penyakit, termasuk COVID-19" kata Penny dikutip dari pom.go.id, Selasa (5/5/2020).
BPOM hanya akan memberikan nomor izin edar (NIE) pada produk yang telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu
"Namun, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik," tuturnya.
Penny menambahkan, klaim khasiat obat akan tertera pada label/desain kemasan produk, jika memang terbukti bisa mengobati suatu penyakit.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap klaim khasiat obat herbal, khususnya terkait penyembuhan COVID-19.
"Masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19. Cek izin edar pada kemasan produk," tegasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.