Connect With Us

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp5 Miliar ke PN Tangerang Kasus Investasi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 7 Juni 2020 | 12:05

Ustaz Yusuf Mansur (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata sebesar Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan kasus penggelapan dana investasi berkedok patungan usaha dan aset.

Dilansir dari Detikcom, gugatan yang terdaftar dengan nomor211/Pdt.G/2020/PN Tng itu telah masuk sidang perdana di PN Tangerang pada Rabu (3/6/2020), dengan agenda mediasi.

Para penggugatnya mengaku sebagai investor dalam pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siri di Kota Tangerang pada 2013-2014.

Mereka diantaranya Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi atas investasi yang ditawarkannya.

Pasalnya proyek tersebut tak juga kunjung ada, sehingga kilennya dirugikan.

"Karena tidak pernah terjadi apa yang dijanjikan, apa yang ditawaran. Misalnya proyek itu jadi atau tidak," jelasnya, Kamis (4/6/2020) lalu.

Kemudian, dijanjikan juga adanya semacam dana tambahan dari apa yang sudah diinvestasikan dan itu tidak pernah terjadi.

"Tidak ada perjanjiannya. Kalau ada kita gugatnya wanprestasi, ini tidak ada perjanjian," tutur Asfa.

Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengaku siap menghadapinya dan berjanji tak akan lari dari masalah.

"Pokoknya intinya saya enggak lari, saya ada, tidak ke mana-mana. Saya aktif di media sosial, saya tetap ada di TV," ujarnya, Minggu (7/6/2020).

Tekait tudingan melakukan wanprestasi, dai kondang itu hanya meminta doa dari masyarakat.

"Kalau nipu gitu, yaudahlah minta didoain kalau memang iya semoga Allah ampunin, gitu aja dah," ujar Yusuf Mansur kepada detikcom.

Kasus itu pun dijadikan Ustaz Yusuf Mansur sebagai sebuah pelajaran hidup. Ia percaya para penggugat hanya ingin dirinya membayar hak-hak mereka. "Insyaallah mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik," tuturnya.

Menurut Ustaz Yusuf Mansur gugatan sebesar Rp5 miliar tersebut jumlahnya jauh dibanding dengan investasi yang dibayarakan. Kemungkinan itu dilakukan mereka karena merasa kecewa dan marah.

Namun demikian dia meminta maaf dan Ia berharap masalah ini bisa cepat selesai.

"Kembali saya serahkan kepada hakim dengan izin Allah SWT. Ya, saya Yusuf Mansur manusia hanya bisa minta maaf dan berdoa mudah-mudahan ada kesempatan buat saya memperbaiki diri," paparnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

KOTA TANGERANG
Tekankan SOP Higienis Program MBG, Sekda Tangsel: Seperti Beri Makan Anak Sendiri

Tekankan SOP Higienis Program MBG, Sekda Tangsel: Seperti Beri Makan Anak Sendiri

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:08

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan standar kualitas tertinggi.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
200 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Parah, Kendaraan Berat Jadi Penyebab Utama

200 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Parah, Kendaraan Berat Jadi Penyebab Utama

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:42

Menurut data dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, ada sekitar 200 kilometer jalan di wilayah tersebut dalam kondisi rusak parah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill