Connect With Us

Sebut Tak Sengaja Kena Mata, Jaksa Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Redaksi | Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:47

Novel Baswedan tiba di Lanud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. (KPK / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Novel  Baswedan.

Ringannya tuntutan terhadap kedua terdakwa karena jaksa menyebut bahwa terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Jaksa menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan tersebut dilansir dari Tirto.id.

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan institusi Polri. 

Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun. 

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian kecewa dengan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa. Ia menyebut peradilan kasus penyerangan Novel Baswedan sebagai sandiwara belaka. 

"Dari awal saya mengatakan bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang. Untuk menutupi pelaku penyerangan Novel Baswedan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.

Sebab, tuntutan yang diberikan jauh lebih rendah daripada perkara penghinaan sementara dampak tindak pidana merupakan dampak terbesar.

"Kalau kita lihat dari perspektif hukuman satu tahun, ini kan seperti ngolok-ngolok. Kita lihat saja perkara-perkara penghinaan ini dihukum di atas satu tahun apalagi ini akibatnya luka berat," kata Novel kepada Tirto.id, Jumat (12/6/2020).

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill