Connect With Us

Sebut Tak Sengaja Kena Mata, Jaksa Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Redaksi | Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:47

Novel Baswedan tiba di Lanud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. (KPK / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Novel  Baswedan.

Ringannya tuntutan terhadap kedua terdakwa karena jaksa menyebut bahwa terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Jaksa menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan tersebut dilansir dari Tirto.id.

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan institusi Polri. 

Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun. 

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian kecewa dengan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa. Ia menyebut peradilan kasus penyerangan Novel Baswedan sebagai sandiwara belaka. 

"Dari awal saya mengatakan bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang. Untuk menutupi pelaku penyerangan Novel Baswedan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.

Sebab, tuntutan yang diberikan jauh lebih rendah daripada perkara penghinaan sementara dampak tindak pidana merupakan dampak terbesar.

"Kalau kita lihat dari perspektif hukuman satu tahun, ini kan seperti ngolok-ngolok. Kita lihat saja perkara-perkara penghinaan ini dihukum di atas satu tahun apalagi ini akibatnya luka berat," kata Novel kepada Tirto.id, Jumat (12/6/2020).

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill