Connect With Us

Sebut Tak Sengaja Kena Mata, Jaksa Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan

Redaksi | Sabtu, 13 Juni 2020 | 16:47

Novel Baswedan tiba di Lanud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. (KPK / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Novel  Baswedan.

Ringannya tuntutan terhadap kedua terdakwa karena jaksa menyebut bahwa terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras. Tapi di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).

Jaksa menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan tersebut dilansir dari Tirto.id.

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan institusi Polri. 

Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun. 

Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan. 

Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian kecewa dengan tuntutan jaksa kepada dua terdakwa. Ia menyebut peradilan kasus penyerangan Novel Baswedan sebagai sandiwara belaka. 

"Dari awal saya mengatakan bahwa persidangan ini, untuk melakukan formalitas sidang. Untuk menutupi pelaku penyerangan Novel Baswedan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa, Novel Baswedan berpendapat tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerangnya sebagai sebuah cemoohan terhadap hukum.

Sebab, tuntutan yang diberikan jauh lebih rendah daripada perkara penghinaan sementara dampak tindak pidana merupakan dampak terbesar.

"Kalau kita lihat dari perspektif hukuman satu tahun, ini kan seperti ngolok-ngolok. Kita lihat saja perkara-perkara penghinaan ini dihukum di atas satu tahun apalagi ini akibatnya luka berat," kata Novel kepada Tirto.id, Jumat (12/6/2020).

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

HIBURAN
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43

Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill