Connect With Us

KPK Turun Tangan Atasi Masalah Aset 3 Pemda di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:25

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemekaran Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, menimbulkan persoalan aset daerah. Aset-aset tersebut tidak bisa diserahkan dari pemda lama ke pemda pemekaran karena jumlahnya berkurang atau dialihkan ke pihak ketiga.

Atas perosalan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tutun tangan agar asat-aset yang ada, kembali ke masing-masing pemda sebagaimana mestinya.

"Masalah aset ini tejadi sudah sejak lama, mulai pemekaran menjadi 3 Pemda," kata Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK di kantor Wali Kota Tangerang Selatan Asep Eahmat Suwandha, seperti dilansir dari Merdeka.com, Selasa (21/7).

Dalam penyelesaian aset ini, pihaknya akan mencari solusi bersama dengan 3 sekretaris daerah pemda di Tangerang Raya. “Jadi setelah ini, ada tahapan-tahapan yang harus disepakati," jelasnya.

Adapun masalah itu, seperti aset-aset yang sudah diserahterimakan, tapi ternyata tidak diketahui lokasinya. Lalu, ada aset yang jumlahnya sudah berkurang.

“Selain itu, ada juga aset yang dikuasai pihak ketiga. Ini akibat masih ada kerjasama antara pemda yang lama dengan pihak lain, tapi belum bisa dieksekusi itu

KPK juga mendapati laporan terkait 20 aset desa yang tidak masuk catatan. Sebelumnya aset tersebut masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun kini masuk wilayah Tangsel setelah pemekaran.

Dijelaskan Asep, aset itu dulunya tanah desa di Kabupaten Tangerang. Setelah pemekaran Tangsel, desa beralih status menjadi kelurahan.  Hal ini menjadi urgent, karena aset tersebut tidak dicatat di manapun.

“Di kota Tangsel tidak dicatat karena dulu tanah desa. Desa punya pemerintahan sendiri. Di Kabupaten Tangerang yang punya wilayah juga tidak ada," ungkap dia.

Menurut asep, aset itu bisa hilang jika tidak diselamatkan. Kemungkinan aset yang dimaksud berupa tanah bengkok dan sawah-sawah “Satu bidang ada yang 5.000 meter, ada yang 3 hektare. Menurut saya dari sisi nilai tidak terlalu wah, tapi perlu diselesaikan," ungkapnya.

Untuk itu, KPK akan membentuk tim kecil di masing-masing Pemda Tangerang. Targetnya, satu bulan kedepan sudah ada keputusan soal aset-aset itu. “Jadi nanti ada siapa yang mengelola, siapa yang memanfaatkan, untuk apa, itu jelas," terang Asep. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill