Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang
Rabu, 30 April 2025 | 23:16
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
TANGERANGNEWS.com-Pandemi COVID-19 berdampak pada hampir seluruh sektor industri di Indonesia. Dampak yang paling terasa adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan.
ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak, sebagai kelompok usaha ASTRA yang telah berkontribusi di infrastruktur jalan tol sepanjang 357,6 km, mengeklaim tidak melakukan PHK bagi para karyawannya.
Group CEO ASTRA Infra Djap Tet Fa mengatakan pemecatan bagi karyawan adalah jalan terakhir bagi ASTRA Infra.
“Di kami tidak ada PHK yang terjadi, karena kami berusaha menjaga produktifitas yang terbaik bahwa PHK itu jalan terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers virtual dengan wartawan, Kamis (10/12/2020).
Tet Fa tak memungkiri kalau pandemi COVID-19 berdampak bagi ASTRA Infra. Dampak yang paling umum dirasakannya adalah penurunan pergerakan pengguna jalan tol.
“Perkiraan kami sampai Desember 2020 penurunan traffic di angka 17 persen di banding tahun lalu. Tapi ini sangat wajar dan terhitung sangat baik, kalau kita bandingkan dengan industri lain,” ungkapnya.
Meski demikian, Tet Fa tidak memungkiri PHK bisa terjadi jika pandemi COVID-19 terus berkepanjangan, sebab akan berdampak signifikan bagi perusahaannya.
“Kalau berkepanjangan akan berat juga. Makanya saya mengajak masyarakat juga disiplin menjalani protokol kesehatan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.
Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).