Connect With Us

1.800 Buruh Pabrik Sepatu di Kabupaten Tangerang Akan Di-PHK

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 November 2020 | 12:11

Tampak buruh karyawati berkumpul berunjuk rasa di Jalan Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilaporkan akan diputus hubungan kerjanya (PHK).

 

Hal ini dilakukan karena pabrik tersebut terkena imbas COVID-19 sehingga akan ditutup.

 

"Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang kena PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya," ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, seperti dilansir dari Suara, Rabu (4/11/2020).

 

Dikatakan Hendra, selama pandemi, pabrik tidak dapat melakukan penjualan produk sehingga mengalami kerugian. "Akhirnya mematikan uang pemasukan perusahaan," jelasnya.

 

Hendra mengaku enggan menyebut nama pabrik tersebut. Disebutkannya, pabrik itu termasuk yang sudah  besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group. 

 

"Perusahaan bukan TbK. (Masih) Biasa tetapi dari luar negeri. Karena kondisi tersebut, pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK massal.

 

Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di-PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.

 

Pasalnya, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill