KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilaporkan akan diputus hubungan kerjanya (PHK).
Hal ini dilakukan karena pabrik tersebut terkena imbas COVID-19 sehingga akan ditutup.
"Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang kena PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya," ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, seperti dilansir dari Suara, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan Hendra, selama pandemi, pabrik tidak dapat melakukan penjualan produk sehingga mengalami kerugian. "Akhirnya mematikan uang pemasukan perusahaan," jelasnya.
Hendra mengaku enggan menyebut nama pabrik tersebut. Disebutkannya, pabrik itu termasuk yang sudah besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group.
"Perusahaan bukan TbK. (Masih) Biasa tetapi dari luar negeri. Karena kondisi tersebut, pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK massal.
Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di-PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews