ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali menggelar demonstrasi ke Jakarta menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), Kamis (22/10/2020).
Berdasarkan pantauan TangerangNews, para buruh konvoi menggunakan sepeda motor dan dipimpin mobil komando.
Mereka menuju ke Jakarta dengan melintasi Jalan Daan Mogot.
"Tujuannya ke Istana Negara," ujar Maman Nuriman, Presidium AB3.
Maman menjelaskan AB3 merupakan gabungan berbagai serikat buruh se-Banten. Menurutnya, ada 10.000 buruh yang mengikuti demo kali ini.
Para buruh tersebut bergerak dari Cilegon, Serang dan Kabupaten Tangerang. Mereka berkumpul di Kota Tangerang untuk sama-sama menuju Jakarta.
"Tuntutannya batalkan Omnibus Law atau meminta presiden membuat Perppu," kata Maman.
Maman menambahkan demo ini merupakan aksi damai. Sehingga, para buruh dari AB3 diharapkan tidak terprovokasi dengan oknum-oknum yang ingin melakukan aksibanarkis.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews