Connect With Us

Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas di Tangerang Hingga Jam 9 malam

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 27 Juni 2021 | 10:11

Ilustrasi Razia PSBB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membatasi mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Hal ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, menyusul peningkatan kasus COVID-19 di wilayah tersebut.

Aadapun jumlah titik pembatasan yang sebelumnya 10 lokasi, ditambah menjadi 22 lokasi. Diantaranya, 12 titik kawasan penyangga ibu kota yakni di Depok, Tangerang dan Bekasi. Serta 10 titik di Jakarta.

ke depannya lokasi pembatasan akan ditambah menjadi 22 lokasi, dari sebelumnya 10 titik. Sambodo juga mengatakan, 12 titik pembatasan mobilitas yang baru bakal ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Namun rincian dimana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan, pihak Polda Metro Jkaya belum bisa menyebutkan.

“Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari dari Antara, Minggu 27 Juni 2021.

Sebelumnya, Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Meski begitu, ada pengecualian pada pengalihan arus lalu lintas tersebut. Di antaranya penghuni, pergi ke apotek, ke rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

NASIONAL
Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:01

Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

KOTA TANGERANG
Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Diajari Gunakan AI

Puluhan Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang Diajari Gunakan AI

Kamis, 4 Juni 2026 | 14:16

Puluhan penyandang disabilitas Kota Tangerang mengikuti pelatihan optimalisasi mesin pencari (search engine) dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang diadarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill