Connect With Us

Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas di Tangerang Hingga Jam 9 malam

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 27 Juni 2021 | 10:11

Ilustrasi Razia PSBB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membatasi mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Hal ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, menyusul peningkatan kasus COVID-19 di wilayah tersebut.

Aadapun jumlah titik pembatasan yang sebelumnya 10 lokasi, ditambah menjadi 22 lokasi. Diantaranya, 12 titik kawasan penyangga ibu kota yakni di Depok, Tangerang dan Bekasi. Serta 10 titik di Jakarta.

ke depannya lokasi pembatasan akan ditambah menjadi 22 lokasi, dari sebelumnya 10 titik. Sambodo juga mengatakan, 12 titik pembatasan mobilitas yang baru bakal ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Namun rincian dimana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan, pihak Polda Metro Jkaya belum bisa menyebutkan.

“Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari dari Antara, Minggu 27 Juni 2021.

Sebelumnya, Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Meski begitu, ada pengecualian pada pengalihan arus lalu lintas tersebut. Di antaranya penghuni, pergi ke apotek, ke rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

AYO! TANGERANG CERDAS
34 Sekolah di Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata dari KLHK, Ini Daftarnya

34 Sekolah di Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata dari KLHK, Ini Daftarnya

Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:15

Sebanyak 34 sekolah yang dibina oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional dan Mandiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

KOTA TANGERANG
Sudirman Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Pernah Diundang ke Hitam Putih Deddy Corbuzier 

Sudirman Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Pernah Diundang ke Hitam Putih Deddy Corbuzier 

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:55

Pelaku pencabulan anak sekaligus pemilik Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sudirman ternyata pernah diundang di acara Hitam Putih yang dipandu oleh Deddy Corbuzier.

WISATA
Budaya Sedekah Laut, Ungkapan Syukur Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang

Budaya Sedekah Laut, Ungkapan Syukur Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang

Senin, 7 Oktober 2024 | 21:08

Sebagai bagian dari rangkaian Festival Pesisir dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392, digelar prosesi adat Sedekah Laut atau Larung Laut yang dipusatkan di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga

BANTEN
Ombundsman Beberkan SMA Negeri di Banten Kelebihan Kapasitas Gegara Banyak Siswa Titipan

Ombundsman Beberkan SMA Negeri di Banten Kelebihan Kapasitas Gegara Banyak Siswa Titipan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:41

Daya tampung siswa pada sekolah-sekolah tingkat SMAN/SMKN di Provinsi Banten mengalami kelebihan kapasitas akibat adanya penambahan kuota, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill