Connect With Us

Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas di Tangerang Hingga Jam 9 malam

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 27 Juni 2021 | 10:11

Ilustrasi Razia PSBB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membatasi mobilitas masyarakat di Jakarta dan sekitarnya seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Hal ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, menyusul peningkatan kasus COVID-19 di wilayah tersebut.

Aadapun jumlah titik pembatasan yang sebelumnya 10 lokasi, ditambah menjadi 22 lokasi. Diantaranya, 12 titik kawasan penyangga ibu kota yakni di Depok, Tangerang dan Bekasi. Serta 10 titik di Jakarta.

ke depannya lokasi pembatasan akan ditambah menjadi 22 lokasi, dari sebelumnya 10 titik. Sambodo juga mengatakan, 12 titik pembatasan mobilitas yang baru bakal ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Namun rincian dimana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan, pihak Polda Metro Jkaya belum bisa menyebutkan.

“Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari dari Antara, Minggu 27 Juni 2021.

Sebelumnya, Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Meski begitu, ada pengecualian pada pengalihan arus lalu lintas tersebut. Di antaranya penghuni, pergi ke apotek, ke rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

KAB. TANGERANG
Ini Hari Libur dan Masuk Sekolah di Tangerang saat Ramadan hingga Lebaran 2026

Ini Hari Libur dan Masuk Sekolah di Tangerang saat Ramadan hingga Lebaran 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:58

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang telah menetapkan hari libur Ramadan dan Idul Fitri untuk siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tangerang.

WISATA
5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

5 Kegiatan Menarik yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga di Sea World Ancol

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:49

Sea World Ancol adalah tempat yang tepat untuk liburan keluarga yang penuh dengan edukasi dan hiburan. Di sini, Anda bisa mengajak keluarga untuk mengenal lebih jauh tentang kehidupan laut sambil menikmati berbagai aktivitas seru.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill