Connect With Us

Jubir Presiden Angkat Bicara Soal Polisi Banting Mahasiswa Demo di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:28

Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Insiden anggota polisi banting mahasiswa saat demo Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut membuat Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Sementara pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia ke masyarakat atas penyampaian kritik tersebut.

"Kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, jantung konstitusi sejak Republik Indonesia berdiri," jelasnya seperti dilansir dari Merdeka, Kamis 14 Oktober 2021.

Fadjroel pun mengingatkan agar semua pihak mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah.

"Untuk melindungi hak konstitusional tersebut, pendekatan humanis dan dialogis sesuai Peraturan Perundangan, ditegaskan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Dia berharap semua pihak saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) dan Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

KAB. TANGERANG
Gegara Bakar Sampah, 9 Lapak Rongsokan di Tangerang Ludes Dilalap si Jago Merah

Gegara Bakar Sampah, 9 Lapak Rongsokan di Tangerang Ludes Dilalap si Jago Merah

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:57

Sebanyak sembilan lapak barang bekas di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, terbakar hebat, Rabu 25 Februari 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill