Connect With Us

Dinilai Subjektif Soal Bentrokan Mahasiswa, Rektorat Unpam Diminta Klarifikasi

Rachman Deniansyah | Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:59

Logo LBH Tridharma Indonesia. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) meminta kepada Rektor Universitas Pamulang (Unpam) untuk melakukan klarifikasi, terkait pernyataan yang terkesan subyektif soal bentrokan antar kelompok mahasiswa yang terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2021 lalu. 

Yudi Rijali Muslim, Direktur LBH Tridharma Indonesia yang juga kuasa hukum dua mahasiswa Unpam yang diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan, pernyataan yang terbilang subyektif itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, M Wildan. 

Menurutnya, bentrokan yang terjadi antara sesama mahasiswa Unpam itu akibat dari upaya provokasi yang dilakukan oleh salah satu oknum himpunan mahasiswa fakultas elektro.

Oknum tersebut menghimpun teman-temannya melalui group percakapan daring dengan dugaan yang mengarah kepada tindakan perkelahian.

"Bapak Wildan selaku Warek III dalam statementnya seakan mendahului proses penyidikan di Kepolisian tentang pembenaran bahwa mahasiswa yang menjadi korban dari bentrokan tersebut adalah diakibatkan, karena senjata tajam. Padahal nyatanya tidak ada senjata tajam yang dipakai oleh kedua belah pihak dalam bentrokan tersebut," ujar Yudi dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Untuk itu, ia meminta kepada pihak Rektorat untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan. 

"Untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Warek III tersebut dan meminta untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah disampaikan kepada media," tegasnya. 

Ia mengatakan, seyogyanya bila terjadi suatu permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kampus atau sesama mahasiswa, sudah seharusnya pihak Rektorat Universitas Pamulang dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Tujuannya, untuk didengarkan keterangannya dan menanyakan apa yang menjadi penyebab terjadinya bentrokan antara mahasiswa Unpam tersebut, sehingga mendapatkan informasi yang sebenarnya.

"Akibat pernyataan Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan kepada media, justru terkesan membangun opini publik yang keliru dan menyesatkan, menyudutkan dan memberatkan klien kami secara hukum," tuturnya.

Secara tegas, Yudi pun menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu klarifikasi tersebut selama 3x24 jam ke depan. 

"Apabila klarifikasi belum juga dilakukukan sebagaimana dengan waktu yang telah kami tentukan, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana," tandasnya.

BANTEN
DLHK Banten Uji Sampel Air Tiga Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

DLHK Banten Uji Sampel Air Tiga Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:27

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menindaklanjuti laporan Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation mengenai dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Raya.

SPORT
Arena Hockey Bakal Dibangun di Kota Tangerang pada 2027

Arena Hockey Bakal Dibangun di Kota Tangerang pada 2027

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:40

Kota Tangerang kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional dengan menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hockey Indoor 2026 yang diikuti oleh atlet-atlet dari 12 provinsi di GOR Nambo.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill