TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, seorang pasien terkonfirmasi Omicron yang dikabarkan kabur dari fasilitas karantina di Indonesia sempat dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes pembanding. Pihak Kemenkes melakukan pengejaran terhadap pasien tersebut.
"Kami lihat ada satu perempuan datang dari Inggris pada saat dia dites pertama positif," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin 27 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Menurut Budi, pasien tersebut sempat meminta tes pembanding untuk meyakinkan kembali hasilnya. "Memang boleh (tes kedua). Dites negatif," ucap Budi.
Atas dasar itu, kata Budi, kemudian pasien tersebut mengajukan permintaan untuk keluar dari fasilitas karantina untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," ujar Budi.
Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes menyebutkan bahwa perempuan itu positif Omicron. "Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif," ujarnya.
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi Kemenkes dan telah diputuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding Covid-19.
"Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," tutur Budi.
Sementara itu, sejauh ini kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Saat ini, tercatat sudah ada 46 kasus Covid Omicron di Tanah Air.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews