Connect With Us

Ramai-ramai Kecam Menag soal Azan dan Gonggongan Anjing

Tim TangerangNews.com | Kamis, 24 Februari 2022 | 18:20

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (@TangerangNews / Dok. Kemenag)

TANGERANGNEWS.com–Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing memantik protes keras dari berbagai pihak karena dinilai sangat tidak pantas dan etis. 

Kritikan tajam datang dari MUI, pejabat, kalangan DPR dan partai politik hingga masyarakat luas atau netizen, Kamis 24 Februari 2022.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Ziyad mengaku sangat prihatin dengan pernyataan Menag Yaqut tersebut yang dilontarkan  saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu 23 Februari 2022.

Ziyad menilai pernyataan perbandingan dari Yaqut tersebut sangat merendahkan. Menurutnya, mungkin saja Yaqut salah berucap dengan pernyataan tersebut. 

Bagi Ziyad, bagaimanapun dan siapa pun tentu tidak patut membandingkan suara adzan dengan suara anjing. “Terlebih, yang bersangkutan adalah tokoh elite bangsa,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum juga menilai tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti suara atau gonggongan anjing.

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggu. Gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," kata Wagub Uu, Kamis, dikutip dari Antara, menyikapi pernyataan Menag Yaqut tersebut. 

Uu menyatakan gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf. "Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat pernyataan," ujar dia.

Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa suara azan adalah indah. "Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir itu berlebihan, karena suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia," tutur Dasco, Kamis.

Sorotan negatif bahkan juga datang dari Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq. Ia meminta Menag Yaqut setop mengeluarkan pernyataan yang bersifat ngawur atau salah.

"PKB meminta Menag untuk mengurusi hal yang substansial daripada sekedar toa apalagi bicara yang ngawur. PKB minta agar Menag bisa membatasi pernyataan-pernyataannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Maman seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait aturan penggunaan toa di masjid dan musala, lalu membandingkannya dengan gonggongan anjing. 

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag Yaqut yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat. Menurutnya, Menag sama sekali tak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, Kamis.

TANGSEL
Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:13

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill