Connect With Us

Tanggapi Jokowi soal Mudik, Organda Keberatan Syarat Vaksin Tiga Kali 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 25 Maret 2022 | 06:00

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono. (@TangerangNews / Bisnis)

TANGERANGNEWS.com-Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta booster vaksin Covid-19, direspons DPP Organda.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono meminta Presiden Jokowi tidak menambah syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Menurut Ateng, syarat perjalanan yang berlaku saat ini, yakni vaksin dua kali, sudah cukup. “Mestinya jangan ada syarat mutlak harus vaksin tiga kali atau vaksin booster,” kata Ateng seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 24 Maret 2022.

Adanya syarat tambahan bagi pelaku perjalanan, menurut Ateng, akan membuat industri transportasi tidak bisa mengejar pertumbuhan saat masa ramai penumpang atau peak season. 

Sebab, sambung dia, pengusaha transportasi sudah kehilangan momentum untuk mendongkrak kinerja selama dua tahun pandemi. “Sekarang ini kalau kita bisa meningkatkan (okupansi) jadi 70-80 persen saja  sudah disyukuri,” tuturnya.

Pemerintah, ujar Ateng, semestinya juga memberlakukan syarat yang seragam antara penumpang transportasi dan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan. Di mal, pengunjung yang telah menerima vaksin cukup melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan, mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan dengan syarat pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill