Connect With Us

Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Enam Orang, Ini Nama-namanya

Tim TangerangNews.com | Rabu, 13 April 2022 | 11:16

Ade Armando babak belur dihajar sekelompok orang di kawasan Gedung DPR RI. (@TangerangNews / Arsip AKBP Setyo Wakapolres Jakarta Pusat)

TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan dirumuskan bersama dan menetapkan enam tersangka perkara Ade Armando. “Dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore,” kata Tubagus pada Selasa 12 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Tubagus menyebutkan, tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan dan kedua Ang Komar diringkus di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. 

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf.

Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," tutur Tubagus.

Lebih lanjut dia pun mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Diketahui, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Kompleks Parlemen Senayan.

Namun, Ade diselamatkan aparat kepolisian dari amukan massa yang berada di lokasi unjuk rasa. Meski diselamatkan, Ade menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill