Connect With Us

Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya Tuntut Polri Usut Tuntas Kematian Brigadir J

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 24 Juli 2022 | 11:18

Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya usai menanggapi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya memberikan tanggapan terkait peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo.

"Kami meminta Bapak Kapolri sebagai pimpinan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar secara professional, akuntabel, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas peristiwa kematian almarhum Brigadir J Hutabarat," kata Sekretaris Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya dalam keterangannya kepada TangerangNews, Jumat 22 Juli 2022.

Menurutnya pengusutan tuntas perlu dilakukan sehingga motif pembunuhan almarhum Brigadir J Hutabarat jelas dan terang-benderang. "Sebagai jawaban atas semua pertanyaan publik, terutama pihak keluarga korban," jelas Alisati.

Pihaknya menduga peristiwa pembunuhan terhadap korban ada motif dan perancangan. Selain itu, pelaku dari pembunuhan ini tidak tunggal namun ada pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sehingga semuanya ini harus diusut dan diproses hukum," katanya.

Alisati menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan Kadiv Provam Mabes Pori Ferdy Sambo, Karo Humas dan Kapolres Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

"Namun agar lagi fairness, kami juga menyerukan agar Kapolri menonaktifkan Bapak Kapolda Metro Jaya karena pertemuannya dengan menemui Mantan Kadiv Propam sangatlah tidak etis atau tidak elok," jelasnya.

Pasalnya, hal itu menimbulkan kesan dan persepsi publik bahwa Kapolda Metro Jaya tidak netral mengingat peristiwa pembunuhan almarhum berada di rumah Kadiv Provam.

Siapapun yang membunuh secara sadis almarhum Brigadir J Hutabarat dengan alasan apapun adalah pelaku pembunuh dan harus ditahan.

Pihaknya juga meminta agar LPSK memberikan penjelasan atas adanya perlindungan yang dilakukan terhadap Bharada E dan istri Mantan Kadiv Provam Irjen Fedi Sambo.

Salah satu tujuan perlindungan saksi dan korban dilakukan karena adanya ancaman dan tekanan dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

"Pertanyaan kami, apakah ada ancaman dan tekanan yang mengganggu keselamatan Bharada E dan istri mantan Kadiv? Dari siapa oleh siapa? Bukankah almarhum J Hutabarat sudah meninggal? Apakah mungkin melakukan ancaman atau tekanan? Atau apakah kedua saksi Baharada E ini dilindungi oleh LPSK karena bukan pelaku penembakan? Dan ataukah saksi istri mantan Kadiv Provam ini dilindungi karena bukan korban pelecehan namun ada setingan seolah-olah korban pelecehan? Inilah yang perlu dijawab oleh LPSK kepada publik," paparnya.

Alisati menambahkan, pihaknya menyerukan dan mengingatkan Institusi Polri sebagaimana dalam konstitusi negara Republik Indonesia bahwa siapapun sama di depan hukum.

"Kami juga meminta agar Menteri Hukum Dan HAM sebagai Ketua Kompolnas agar mengganti Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, karena statementnya atas peristiwa ini di berbagai media yang telah menimbulkan berbagai polemik di publik, telah ikut menjadi salah satu elemen yang membuat kisruh," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
10 Tahun Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dekat Puspemkab Tangerang, Begini Tanggapan Bupati

10 Tahun Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dekat Puspemkab Tangerang, Begini Tanggapan Bupati

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:18

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menanggapi polemik terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di area Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:56

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menuju kota masa depan yang ramah lingkungan. Berkolaborasi dengan Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi pada Rabu, 13 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill