Connect With Us

Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya Tuntut Polri Usut Tuntas Kematian Brigadir J

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 24 Juli 2022 | 11:18

Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya usai menanggapi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya memberikan tanggapan terkait peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, di kediaman Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo.

"Kami meminta Bapak Kapolri sebagai pimpinan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar secara professional, akuntabel, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas peristiwa kematian almarhum Brigadir J Hutabarat," kata Sekretaris Paguyuban Advokat Batak Tangerang Raya dalam keterangannya kepada TangerangNews, Jumat 22 Juli 2022.

Menurutnya pengusutan tuntas perlu dilakukan sehingga motif pembunuhan almarhum Brigadir J Hutabarat jelas dan terang-benderang. "Sebagai jawaban atas semua pertanyaan publik, terutama pihak keluarga korban," jelas Alisati.

Pihaknya menduga peristiwa pembunuhan terhadap korban ada motif dan perancangan. Selain itu, pelaku dari pembunuhan ini tidak tunggal namun ada pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan sebagaimana dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sehingga semuanya ini harus diusut dan diproses hukum," katanya.

Alisati menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan Kadiv Provam Mabes Pori Ferdy Sambo, Karo Humas dan Kapolres Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

"Namun agar lagi fairness, kami juga menyerukan agar Kapolri menonaktifkan Bapak Kapolda Metro Jaya karena pertemuannya dengan menemui Mantan Kadiv Propam sangatlah tidak etis atau tidak elok," jelasnya.

Pasalnya, hal itu menimbulkan kesan dan persepsi publik bahwa Kapolda Metro Jaya tidak netral mengingat peristiwa pembunuhan almarhum berada di rumah Kadiv Provam.

Siapapun yang membunuh secara sadis almarhum Brigadir J Hutabarat dengan alasan apapun adalah pelaku pembunuh dan harus ditahan.

Pihaknya juga meminta agar LPSK memberikan penjelasan atas adanya perlindungan yang dilakukan terhadap Bharada E dan istri Mantan Kadiv Provam Irjen Fedi Sambo.

Salah satu tujuan perlindungan saksi dan korban dilakukan karena adanya ancaman dan tekanan dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

"Pertanyaan kami, apakah ada ancaman dan tekanan yang mengganggu keselamatan Bharada E dan istri mantan Kadiv? Dari siapa oleh siapa? Bukankah almarhum J Hutabarat sudah meninggal? Apakah mungkin melakukan ancaman atau tekanan? Atau apakah kedua saksi Baharada E ini dilindungi oleh LPSK karena bukan pelaku penembakan? Dan ataukah saksi istri mantan Kadiv Provam ini dilindungi karena bukan korban pelecehan namun ada setingan seolah-olah korban pelecehan? Inilah yang perlu dijawab oleh LPSK kepada publik," paparnya.

Alisati menambahkan, pihaknya menyerukan dan mengingatkan Institusi Polri sebagaimana dalam konstitusi negara Republik Indonesia bahwa siapapun sama di depan hukum.

"Kami juga meminta agar Menteri Hukum Dan HAM sebagai Ketua Kompolnas agar mengganti Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, karena statementnya atas peristiwa ini di berbagai media yang telah menimbulkan berbagai polemik di publik, telah ikut menjadi salah satu elemen yang membuat kisruh," pungkasnya.

SPORT
Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Senin, 25 Mei 2026 | 11:26

Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

BANDARA
17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39

Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:56

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang anggota gangster Mystery16 berinisial MIP, 18, yang merupakan pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill