Connect With Us

Presiden Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Istana: Jangan Biasakan Nge-prank Aparat

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:25

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (@TangerangNews / Biro Pers – Setpres)

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak warga negara, sehingga apabila memang memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, dirinya justru mempersilakan untuk menyampaikannya dalam proses pengadilan.

Namun, katanya, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, maka dinilainya langkah tersebut hanya akan menampar muka penggugat, karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. 

Terlebih, Dini meyakini bahwa dewasa ini masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat. 

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” katanya dilansir dari Bisnis.com, Selasa, 4 Oktober 2022. 

Dini mengimbau, agar setiap pihak memaksimalkan sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan agar digunakan dengan sebagaimana mestinya.

“Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. Aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya makin hari semakin cerdas, harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak. Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak yang menyampaikan laporan/gugatan tidak berdasar,” jelasnya.

Dini menegaskan, Presiden memiliki semua ijazah aslinya dan gugatan tersebut diyakininya dapat dibantah dengan pembuktian yang mudah. 

“Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini, kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” tuturnya.

TOKOH
Innalillahi, Ismet Iskandar Mantan Bupati Tangerang Meninggal Dunia

Innalillahi, Ismet Iskandar Mantan Bupati Tangerang Meninggal Dunia

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:16

Kabar duka datang dari Tangerang. Bupati Tangerang selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013 Ismet Iskandar, telah berpulang ke rahmatullah pada Selasa malam, 15 Oktober 2024, di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang pukul 22.34 WIB.

OPINI
Retreat Pejabat, Mampukah Membawa Kesejahteraan Rakyat

Retreat Pejabat, Mampukah Membawa Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 1 November 2024 | 11:39

Retreat atau pembekalan pejabat Kabinet Merah Putih (KMP) pemerintahan Prabowo-Gibran belum lama ini dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

BANTEN
Sukses Berdayakan UMKM dan Kelompok Rentan, PLN Banten Raih Penghargaan CID Awards 2024 

Sukses Berdayakan UMKM dan Kelompok Rentan, PLN Banten Raih Penghargaan CID Awards 2024 

Selasa, 5 November 2024 | 21:59

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil meraih dua penghargaan bergengsi di ajang Community Involvement and Development (CID) Awards 2024.

TEKNO
Berapa Watt AC Gree 1.5 PK? Lihat Kelebihannya

Berapa Watt AC Gree 1.5 PK? Lihat Kelebihannya

Rabu, 6 November 2024 | 09:23

Berapa watt AC Gree 1.5 PK yang sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam mendinginkan ruangan. AC Gree 1.5 PK menggunakan kapasitas daya listrik hingga 1.280 watt untuk unit inverter.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill