Connect With Us

Jadi Tersangka KDRT, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti Rizky Billar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:03

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian menetapkan artis Rizky Billar kini sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Aktor sinetron itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar ditetapkan tersangka berdasarkan dukungan sejumlah alat bukti.

"Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 12 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut, menurut Zulpan adalah rekaman kamera CCTV hingga hasil visum luka-luka pada tubuh Lesti.

Hal ini didukung dengan keterangan sejumlah saksi, baik asisten rumah tangga, karyawan manajemen hingga orang tua korban.

"Ini yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini," ujar Zulpan seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya seperti diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 29 September 2022, karena menganiaya penyanyi dangdut tersebut hingga mengakibatkan cedera dan mendapat sejumlah luka.

KDRT itu terjadi sehari sebelum pelaporan, di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemicunya, Lesti mengetahui Billar selingkuh. Ia pun ingin pulang ke rumah orangtuanya. Ternyata hal itu membuat Billar emosi hingga melakukan kekerasan berulang kali.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BANTEN
Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 | 21:07

Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.

HIBURAN
Gaya Idol di Atas Panggung, 86 Anak Ramaikan Kids Dance Competition Paramount Petals

Gaya Idol di Atas Panggung, 86 Anak Ramaikan Kids Dance Competition Paramount Petals

Senin, 28 September 2026 | 09:07

Panggung Community Club Paramount Petals diramaikan aksi 86 anak dan remaja yang tampil bak idol dalam Paramount Petals Kids Dance Competition 2026.

SPORT
Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Minggu, 27 September 2026 | 21:16

Gelaran turnamen sepak bola Dewa United Jawara Cup 1 2026 resmi berakhir di Stadion Gelora Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 27 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill