Connect With Us

Jadi Tersangka KDRT, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti Rizky Billar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:03

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian menetapkan artis Rizky Billar kini sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Aktor sinetron itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar ditetapkan tersangka berdasarkan dukungan sejumlah alat bukti.

"Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 12 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut, menurut Zulpan adalah rekaman kamera CCTV hingga hasil visum luka-luka pada tubuh Lesti.

Hal ini didukung dengan keterangan sejumlah saksi, baik asisten rumah tangga, karyawan manajemen hingga orang tua korban.

"Ini yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini," ujar Zulpan seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya seperti diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 29 September 2022, karena menganiaya penyanyi dangdut tersebut hingga mengakibatkan cedera dan mendapat sejumlah luka.

KDRT itu terjadi sehari sebelum pelaporan, di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemicunya, Lesti mengetahui Billar selingkuh. Ia pun ingin pulang ke rumah orangtuanya. Ternyata hal itu membuat Billar emosi hingga melakukan kekerasan berulang kali.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Maryono Ajak Warga Jangan Hanya Semangat Ibadah di Awal Bulan Ramadan 

Maryono Ajak Warga Jangan Hanya Semangat Ibadah di Awal Bulan Ramadan 

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak masyarakat agar semangat ibadah tidak hanya di awal Ramadan, melainkan konsisten hingga seterusnya.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill