Connect With Us

Jadi Tersangka KDRT, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti Rizky Billar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:03

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian menetapkan artis Rizky Billar kini sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Aktor sinetron itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar ditetapkan tersangka berdasarkan dukungan sejumlah alat bukti.

"Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 12 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut, menurut Zulpan adalah rekaman kamera CCTV hingga hasil visum luka-luka pada tubuh Lesti.

Hal ini didukung dengan keterangan sejumlah saksi, baik asisten rumah tangga, karyawan manajemen hingga orang tua korban.

"Ini yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini," ujar Zulpan seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya seperti diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 29 September 2022, karena menganiaya penyanyi dangdut tersebut hingga mengakibatkan cedera dan mendapat sejumlah luka.

KDRT itu terjadi sehari sebelum pelaporan, di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemicunya, Lesti mengetahui Billar selingkuh. Ia pun ingin pulang ke rumah orangtuanya. Ternyata hal itu membuat Billar emosi hingga melakukan kekerasan berulang kali.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill