Connect With Us

Jadi Tersangka KDRT, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti Rizky Billar

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:03

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian menetapkan artis Rizky Billar kini sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Aktor sinetron itu dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar ditetapkan tersangka berdasarkan dukungan sejumlah alat bukti.

"Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 12 Oktober 2022.

Adapun barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut, menurut Zulpan adalah rekaman kamera CCTV hingga hasil visum luka-luka pada tubuh Lesti.

Hal ini didukung dengan keterangan sejumlah saksi, baik asisten rumah tangga, karyawan manajemen hingga orang tua korban.

"Ini yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini," ujar Zulpan seperti dikutip dari Detikcom.

Sebelumnya seperti diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 29 September 2022, karena menganiaya penyanyi dangdut tersebut hingga mengakibatkan cedera dan mendapat sejumlah luka.

KDRT itu terjadi sehari sebelum pelaporan, di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemicunya, Lesti mengetahui Billar selingkuh. Ia pun ingin pulang ke rumah orangtuanya. Ternyata hal itu membuat Billar emosi hingga melakukan kekerasan berulang kali.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit," kata Zulpan.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill