Connect With Us

Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:28

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Kepolisian bersama rekannya Sugi Nur Raharja. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 13 Oktober 2022 malam.

Adapun ujaran kebencian serta penistaan agama tersebut, kata Nurul, disebarkan keduanya lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Sebelumnya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu.

Dalam gugatan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut, Bambang menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dokumen dokumen ijazah tersebut disebut sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU no 22/2018 

Sidang itu dijadwalkan pada 18 Oktober 2022 mendatang, dengan pihak tergugat selain Presiden Jokowi, ada juga KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill