Connect With Us

Minta Ditunda, Polisi Batal Periksa Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:37

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. (@TangerangNews / PSSI)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian rencananya akan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Selasa 18 Oktober 2022.

Namun ternyata pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini di Mapolda Jawa Timur batal dilakukan karena Iwan meminta penundaan.

"Rencananya penyidik hari ini kan akan memeriksa ketua PSSI dan wakil ketua. Namun demikian surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 18 Oktober 2022.

Iwan meminta penundaan melalui surat yang dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi. Dalam isi surat itu disebutkan Iwan dan wakilnya harus mengikuti kegiatan yang sudah dijadwalkan sejak lama dan tak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan minta agar pemeriksaannya ditunda setelah tanggal 20 Oktober," ucap Dirmanto.

Atas permintaan itu, pemeriksaan Iwan Bule akan kembali dijadwalkan ulang oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim.

Seperti diketahui, dalam tagedi Kanjuruhan, ada 132 korban jiwa meninggal akibat berdesakkan hendak keluar stadion demi menghindari rentetan tembakan gas air mata.

Insiden ini berawal dari kericuhan suporter Aremania usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, pada 1 Oktober 2022.

Para suporter yang tidak terima dengan kekalahan timnya, merangsek masuk ke lapangan sehingga memicu petugas Kepolisian menembakkan gas air mata.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill