Connect With Us

TV Analog Jadi Sumber Informasi Masyarakat Kecil, Pakar Digital Minta Penghentian Siaran Dikaji Ulang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 November 2022 | 17:36

Pakar Digital Anthony Leong. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan migrasi ASO ini sesuai dengan hadirnya UU Omnibus Law (UU No 11/2020) yang dijabarkan dalam PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menkominfo No 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang mewajibkan semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Pakar Digital Anthony Leong menyampaikan kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapannya tidak tepat, lantaran masih banyak PR yang harus diselesaikan Pemerintah.

Seharusnya Pemerintah benahi kebijakan digitalisasi, utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat, karena masih jauh dari kata memadai.

"TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet," ungkap Anthony, Kamis 10 November 2022.

Ketua HIPMI Digital Academy ini menambahkan, saat ini ASO telah diterapkan di Jabodetabek. Memang masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB).

"Tetapi meskipun pakai STB sekalipun, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya," ujarnya.

STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog bahkan terancam dicabut izin stasiun radio atau ISR-nya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut proses migrasi ini sudah berjalan efektif.

"Jikalau memang kebijakan ini didasari pada UU Ciptaker dan turunannya, sedangkan Pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Ciptaker sesuai dengan Putusan MK No 91/2020," jelas Anthony.

Kebijakan tersebut dianggap mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajadan ini belum tepat untuk dijalankan. Saat ini  kebijakan hanya dilaksanakan di Jabodetabek saja. Namun belum diketahui apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.

Anthony menyebut, kebijakan ini jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai. Transformasi digital banyak jalannya bukan hanya dengan ASO ini, tapi bagaimana bisa membangun fundamental digital yang baik, yang tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik.

"Karena ingat hak informasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi," ungkap CEO Menara Digital itu.

 

Terakhir, Anthony menjelaskan perubahan itu memang merupakan hal pasti terjadi, tetapi harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TANGSEL
Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyiapkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill