ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memadamkan siaran TV Analog pada 2 November 2022. Kini, masyarakat yang hendak menonton siaran, harus menggunakan Set Top Box TV Digital.
Berikut daftar sejumlah Set Top Box yang terverifikasi Kominfo serta harga yang cukup ekonomis, seperti dilansir dari Detikcom, Kamis 6 November 2022:
1. Vernus Brio Rp155 ribu.
2. Tanaka T2 Rp160 ribu.
3. Winasat HD-88 Rp160 ribu.
4. Evercros STB Rp 160 ribu.
5. Luby Digitant Rp 160 ribu.
6. Goldsat Revo Rp160 ribu.
7. Welhome Crown Rp 170 ribu.
8. Aldo STB 03 Rp 170 ribu.
9. Advan Digipro DVB-10KK Rp 175 ribu.
10. Matrix Apple DVB-T2 Kuning Rp 180.000.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews