Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) atau Analog Switch Off (ASO) batal hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.
“ASO Jabodetabek tanggal 5 Oktober 2022 diundurkan atau dibatalkan, dan selanjutnya dapat dilaksanakan serentak pada 2 November 2022, sebagaimana wilayah layanan siaran lainnya di Indonesia,” ujar Ismail, Plt Dirjen PPI Kemkominfo.
Keputusan penundaan ini sesuai permintaan sejumlah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Adapun penghentian atau suntik mati TV analog di Jabodetabek bakal dilakukan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
“ATVSI dan LPS yang bersangkutan menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan seluruh langkah-langkah persiapan teknis ASO pada 2 November 2022 melalui sosialisasi yang masif, pendistribusian STB yang masif dan instalasi pada perangkat TV masyarakat yang berhak mendapat STB yang dimaksud,” katanya.
Baca juga:
Mulai 5 Oktober, Siaran TV Analog di Tangerang Disetop
Ismail menjelaskan, ASO bakal dilakukan di 112 wilayah siaran yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Kini, sudah ada 90 wilayah siaran sudah disiapkan infrastruktur multiplexing, jadi masyarakat sudah bisa beralih ke TV digital.
Ia menyebut, lembaga penyiaran sudah bertransformasi ke siaran digital, total ada 556 lembaga TV dari 693 yang sudah mengantongi izin siaran analog.
"22 wilayah yang belum mendapat siaran digital saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksi oleh LPP TVRI, yang dibiayai oleh dana APBN dan diharapkan selesai tepat waktu," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews