Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28
Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.
TANGERANGNEWS.com- Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting untuk mencatat pernikahan resmi secara hukum yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
KUA merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan buku nikah kepada kedua pasangan yang melangsungkan janji suci di hadapan petugas KUA, dengan buku nikah berwarna merah untuk suami dan warna hijau untuk istri.
Prahara mengenai KUA pun sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial terkait tren nikah di KUA secara sederhana tanpa biaya yang berlebihan. Pasangan muda mudi itu pun tampak bahagia dan bangga dengan memamerkan buku nikah miliknya masing-masing.
Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang
Lalu, bagaimana jika buku nikah tersebut sewaktu-waktu hilang, perlukah untuk menikah kembali? Tentu saja tidak harus mengulang proses akad nikah untuk yang kedua kalinya.
Sebenarnya mengurus buku nikah yang hilang tidaklah sulit dan persyaratan yang dibutuhkan pun cukup sederhana.
Berikut adalah cara mengurus buku nikah yang hilang di KUA seperti dikutip dari kanal Youtube Ruang Kerakyatan, Senin 6 Januari 2023.
Baca Juga: Heboh PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Syaratnya
Minta Surat Keterangan Kehilangan
Langkah pertama dalam mengurus buku nikah yang hilang ialah dengan membuat surat keterangan kehilangan terlebih dahulu.
Surat keterangan kehilangan didapatkan melalui kantor kepolisian di kecamatan terdekat.
Urus Surat Pengantar dari Desa
Setalah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya ialah mengurus surat pengantar yang didapat dari kantor desa.
Kunjungi Kantor KUA
Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pengantar dari desa, dan fotokopi buku nikah yang hilang jika ada.
Selanjutnya, dapat langsung mengunjungi KUA di kecamatan atau tempat dulu melangsungkan pernikahan bersama pasangan.
Temui Pejabat atau Pegawai Kantor KUA
Setelah seluruh berkas yang dibutuhkan dirasa cukup, temui pejabat atau pegawai kantor KUA yang bertugas, lalu serahkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Tunggu beberapa saat, pegawai kantor KUA akan memberikan buku nikah yang baru
Perlu diketahui, saat melakukan pengurusan buku nikah yang hilang di KUA, sebaiknya telah mencatat terlebih dahulu kapan hari, tanggal, dan tahun pernikahannya.
Hal ini dilakukan guna mempermudah pegawai untuk menemukan nomor register atau duplikat dari buku nikah tersebut yang ada di database KUA.
Sebab, setiap pasangan yang menikah dan mengurus berkasnya di KUA, maka data pernikahan yang termuat dalam buku nikah tersebut telah diarsipkan oleh KUA untuk menjadi cadangan data jika nantinya terjadi kehilangan.
Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Jasa Marga (Persero) menjelaskan penyebab kerusakan parah yang terjadi pada ruas jalan tol yang dikelolanya. Termasuk kerusakan yang terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang hingga sempat disorot DPR RI Komisi V.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews