Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com- Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting untuk mencatat pernikahan resmi secara hukum yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
KUA merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan buku nikah kepada kedua pasangan yang melangsungkan janji suci di hadapan petugas KUA, dengan buku nikah berwarna merah untuk suami dan warna hijau untuk istri.
Prahara mengenai KUA pun sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial terkait tren nikah di KUA secara sederhana tanpa biaya yang berlebihan. Pasangan muda mudi itu pun tampak bahagia dan bangga dengan memamerkan buku nikah miliknya masing-masing.
Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang
Lalu, bagaimana jika buku nikah tersebut sewaktu-waktu hilang, perlukah untuk menikah kembali? Tentu saja tidak harus mengulang proses akad nikah untuk yang kedua kalinya.
Sebenarnya mengurus buku nikah yang hilang tidaklah sulit dan persyaratan yang dibutuhkan pun cukup sederhana.
Berikut adalah cara mengurus buku nikah yang hilang di KUA seperti dikutip dari kanal Youtube Ruang Kerakyatan, Senin 6 Januari 2023.
Baca Juga: Heboh PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Syaratnya
Minta Surat Keterangan Kehilangan
Langkah pertama dalam mengurus buku nikah yang hilang ialah dengan membuat surat keterangan kehilangan terlebih dahulu.
Surat keterangan kehilangan didapatkan melalui kantor kepolisian di kecamatan terdekat.
Urus Surat Pengantar dari Desa
Setalah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya ialah mengurus surat pengantar yang didapat dari kantor desa.
Kunjungi Kantor KUA
Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pengantar dari desa, dan fotokopi buku nikah yang hilang jika ada.
Selanjutnya, dapat langsung mengunjungi KUA di kecamatan atau tempat dulu melangsungkan pernikahan bersama pasangan.
Temui Pejabat atau Pegawai Kantor KUA
Setelah seluruh berkas yang dibutuhkan dirasa cukup, temui pejabat atau pegawai kantor KUA yang bertugas, lalu serahkan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Tunggu beberapa saat, pegawai kantor KUA akan memberikan buku nikah yang baru
Perlu diketahui, saat melakukan pengurusan buku nikah yang hilang di KUA, sebaiknya telah mencatat terlebih dahulu kapan hari, tanggal, dan tahun pernikahannya.
Hal ini dilakukan guna mempermudah pegawai untuk menemukan nomor register atau duplikat dari buku nikah tersebut yang ada di database KUA.
Sebab, setiap pasangan yang menikah dan mengurus berkasnya di KUA, maka data pernikahan yang termuat dalam buku nikah tersebut telah diarsipkan oleh KUA untuk menjadi cadangan data jika nantinya terjadi kehilangan.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews