Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih atau disebut dengan Coklit ini ditugaskan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dijadwalkan akan berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) telah menganalisis sejumlah kerawanan dalam proses Coklit yang kerap terjadi.
Bawaslu membagi kerawanan tahapan Coklit tersebut ke dalam 10 daftar yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan oleh Pantarlih.
Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari akun Instagram resmi @bawasluri, Senin 13 Februari 2023.
1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
3. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih.
4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
5. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya.
6. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit.
7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan, atau laman resmi.
8. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.
9. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.
10.Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.
Bawaslu mengimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama turut serta dalam mengawasi setiap tahapan dari Pemilu 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGMomentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dijadikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang sebagai arah kebijakan pendidikan yang lebih berkualitas dan merata.
Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews