Connect With Us

Pantarlih Tidak Boleh Melakukan 10 Hal Ini, Nomor 5 Rawan Terjadi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Februari 2023 | 11:02

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih atau disebut dengan Coklit ini ditugaskan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dijadwalkan akan berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) telah menganalisis sejumlah kerawanan dalam proses Coklit yang kerap terjadi.

Bawaslu membagi kerawanan tahapan Coklit tersebut ke dalam 10 daftar yang harus dihindari dan tidak boleh dilakukan oleh Pantarlih. 

Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari akun Instagram resmi @bawasluri, Senin 13 Februari 2023.

 

1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.

2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

3. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih.

4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

5. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya.

6. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit.

7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan, atau laman resmi.

8. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.

9. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

10.Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

 

Bawaslu mengimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama turut serta dalam mengawasi setiap tahapan dari Pemilu 2024.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Raker Rumuskan Program Kerja Strategis, Buka Pendaftaran Anggota Baru

Pokja WHTR Raker Rumuskan Program Kerja Strategis, Buka Pendaftaran Anggota Baru

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:58

Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) resmi menggelar Rapat Kerja (Raker) di Villa Arsa, Situ Gunung, Sukabumi, Jawa Barat.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill