Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Bedanya LRT MRT dan KRL

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 April 2023 | 11:57

Ilustrasi Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Moda transportasi umum saat ini kian beragam, salah satunya yang jadi pilihan masyarakat adalah kereta.

Saat ini terdapat tiga jenis moda transportasi kereta yang jadi andalan masyarakat, yakni KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line, lalu MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu) dan LRT (Light Rail Transit).

Ketiga transportasi tersebut berguna untuk menjangkau ruang dalam kota atau lintas kota yang berdekatan dengan rute layanan di sekitar Jakarta dan kawasan penyangganya seperti Bekasi, Bogor, Depok, termasuk Tangerang.

Meski terlihat mirip, ketiga moda transportasi kereta itu memiliki perbedaan yang mendasar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Berikut perbedaan antara LRT, MRT, dan KRL seperti dikutip dari akun Instagam @indonesiabak.id, Kamis 6 April 2023

KRL 

KRL merupakan transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat, terutama penumpang tujuan Jakarta.

Dilengkapi dengan listrik pada bagian atas kereta, KRL mampu menampung dua ribu penumpang dengan kecepatan 90 kilometer per jam.

KRL menggunakan sepasang rel dan delapan sampai sepuluh gerbong dengan rute perlintasan layang dan atas tanah.

MRT

Meski menampung jumlah penumpang lebih sedikit, yakni 1.950 orang, MRT memiliki kecepatan yang lebih unggul dari KRL dengan 110 kilometer per jam.

MRT pun menggunakan sepasang rel dengan enam gerbong, lengkap juga listrik pada bagian atas kereta serta jalur perlintasan layang dan bawah tanah.

LRT

LRT memiliki jalur perlintasan khusus layang, ditambah dengan tiga rel dan aliran listrik pada bagian bawah kereta.

Dua sampai empat gerbong pada LRT mampu menampung sebanyak enam ratus penumpang dengan kecepatan 90 kilometer per jam.

 

Itulah informasi mengenai perbedaan dari KRL, MRT, LRT. Semoga bermanfaat!

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TANGSEL
Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

KOTA TANGERANG
Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:16

Diana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill