Connect With Us

Status Darurat COVID-19 Dicabut, WHO: Silahkan Kembali Hidup Normal

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:29

Petugas Covid-19 selepas menyemprotkan cairan disinfektan di area bandara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Status darurat global wabah COVID-19 resmi dicabut oleh World Organization Health (WHO), mengingat tren kasus positif dan kematian dari virus tersebut kian melandai hampir di seluruh dunia.

Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, masyarakat sudah bisa kembali menjalani hidup normal seperti sebelum adanya COVID-19 seperti dilansir dari detik.com pada Sabtu, 6 Mei 2023.

"Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita ketahui sebelum COVID," kata Tedros dalam pertemuan membahas status darurat COVID pada Kamis, 4 Mei 2023, lalu.

WHO mencabut status kedaruratan COVID-19 mempertimbangkan banyak hal, termasuk rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menyebut virus Corona tak lagi menjadi ancaman darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atau PHEIC.

Meski risiko penularan masih tetap ada, namun tingkat berbahayanya tidak seperti saat COVID-19 masih mewabah.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tokoh WHO kembai mengenang memori saat pandemi COVID-19 mengguncang kondisi dunia. Salah satunya diungkapkan oleh Pimpinan Teknis WHO untuk COVID-19 Maria Van Kerkhove.

"Kita tidak bisa melupakan tumpukan api itu. Kita tidak bisa melupakan kuburan yang digali. Tak satu pun dari kita di sini yang akan melupakan mereka," katanya.

Sebelumnya, saat wabah pandemi COVID-19 masih berlangsung tercatat sebanyak 6,9 juta orang meninggal akibat keganasan virus tersebut.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill