Connect With Us

Jangan Sampai Kehabisan! Ini Jadwal dan Syarat Vaksin Covid-19 di RSUD Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 November 2022 | 20:15

Gedung RSUD Kota Tangerang. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang telah menerima 3.000 vial atau 30.000 lebih dosis vaksin Covid-19 jenis Pfizer dari Provinsi Banten.

Ketersediaan vaksin tersebut telah didistribusikan ke rumah sakit dan puskesmas.

Kepala Humas RSUD Kota Tangerang dr Fika S Khayan mengatakan, jadwal vaksin dibuka setiap Senin sampai Sabtu di lantai 4 ruang MCU Gedung RSUD Kota Tangerang.

"Dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," ungkapnya kepada TangerangNews, Sabtu, 5 November 2022.

Baca juga: RSUD Kota Tangerang Kembali Buka Pelayanan Geriatri

Ia menyampaikan, bahwa bagi masyarakat yang belum divaksin, bisa melakukan vaksin dosis satu, dua, maupun tiga di RSUD Kota Tangerang.

"Stok vaksinnya ada, walau masih terbatas," katanya. 

Adapun syarat mendapatkan vaksin di RSUD Kota Tangerang, kata dia, cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Makanya, manfaatkan selagi ada, jangan sampai menunggu kehabisan lagi," katanya.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill