Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), melakukan pengambilan sampel darah dan vaksin terhadap hewan peliharaan yaitu anjing dan kucing, sebagai upaya pencegahan penyakit menular strategis rabies.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/1966-Distan/2022 tentang permohonan Surveilans Detect Disease Rabies dari Program Banten Bebas Rabies Tahun 2023.
"Kita sudah mulai melakukan kegiatan ini sejak 18 Agustus sampai 13 September 2022 di 25 kecamatan yang ada," kata Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sabtu 27 Agustus 2022.
Selama pelaksanaan kegiatan pencegahan rabies ini, akan dilakukan vaksinasi sebanyak 400 dosis, pengambilan sampel darah sebanyak 360 sampel dan otak sebanyak tiga sampel dari hewan peliharaan yang ada.
"Ada sebanyak empat tim yang diterjunkan, terdiri dari 16 petugas pada bidang Keswan dan Kesmavet, Sub Kordinator, JFT dan Staf," ujar Asep.
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang memelihara atau memiliki hewan seperti anjing dan kucing untuk melapor DPKP, agar nantinya dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebagai langkah antisipasi terjadinya penularan penyakit.
Pihaknya berharap agar para pemilik hewan maupun komunitas pencinta hewan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan hewan peliharaannya.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews