Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) memfasilitasi kegiatan pemberian vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, di MaxxBox Lippo Village.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2021 itu merupakan upaya Lippo Karawaci berperan aktif mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merealisasikan program Tangerang Bebas Rabies.
Pemberian vaksinasi rabies gratis itu sendiri digelar melalui kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang. Hingga akhir kegiatan, ada sebanyak106 anjing dan 50 kucing yang divaksin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPKR karena terus peduli terhadap kebutuhan warganya yang tinggal di Lippo Village, khususnya yang berkaitan dengan pemberian vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kabupaten Tangerang drh. Kustri Windayani.
Dia berharap dalam kegiatan selanjutnya lebih banyak lagi warga yang meluangkan waktunya untuk membawa hewan peliharaannya, terutama kucing dan anjing, untuk divaksin.
"Bersamaan dengan kegiatan pemberian vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan, kami juga memberikan sosialisasi tentang tata tertib pemeliharaan hewan peliharaan di lingkungan hunian, yang dibantu oleh para dokter dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang," katanya.
LPKR melalui Town Management Division (TMD) Lippo Village, divisi pengelola kota mandiri selalu memperhatikan pelayanan terhadap kepentingan warga, termasuk memperhatikan kesehatan hewan peliharaan yang ada di Lippo Village.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews