Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka EHP terkait perkara dugaan korupsi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Selasa, 22 November 2022.
EHP merupakan anak dari tersangka S alias MS. Ibu dan anak ini disebut bekerja sama mengurus tanah dan memberikan suap kepada oknum aparatur sipil negara (ASN), yakni tersangka AM dan tersangka DER.
Kasus suap atau gratifikasi senilai Rp15 miliar tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan tanah pada 2018-2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menyampaikan, bahwa siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakan sembuh dari penyakit Covid-19.
BACA JUGA: Kejari Tangsel Musnahkan 348 Barang Bukti Kasus Inkrah, Didominasi Narkotika
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan rutan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 November 2022.
Penahanan tersangka EHP tersebut dilakukan Kejati Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.
"Selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," katanya.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi
PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews