Connect With Us

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Jaksa Kejari Tangsel Ajukan Banding

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 November 2022 | 16:11

Indra Kenz yang terlibat kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo ternyata memiliki aset di Tangerang dan Jakarta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binomo divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.

"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Silpia.

Adapun banding itu resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.

Tercantum dalam surat banding itu tanda tangan Primayuda Yutama, Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, Plh. Panitera PN Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Silpia.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, putusan terhadap Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 15 tahun kurungan penjara.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill