Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binomo divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.
"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Silpia.
Adapun banding itu resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.
Tercantum dalam surat banding itu tanda tangan Primayuda Yutama, Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, Plh. Panitera PN Tangerang Kelas IA Khusus.
"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Silpia.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, putusan terhadap Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 15 tahun kurungan penjara.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGUnit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews