Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin, 14 November 2022.
"Menyarakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk.
Vonis Indra Kenz tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.
Adapun jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.
BACA JUGA: Vonis Indra Kenz Ditunda, Puluhan Korban Ngamuk di PN Tangerang
Indra Kenz dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengambil tindakan kedisiplinan yang tegas kepada oknum pegawainya yang merugikan pelanggaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews