Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Senin, 2 Maret 2026 | 13:56
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin, 14 November 2022.
"Menyarakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk.
Vonis Indra Kenz tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.
Adapun jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.
BACA JUGA: Vonis Indra Kenz Ditunda, Puluhan Korban Ngamuk di PN Tangerang
Indra Kenz dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
TODAY TAGWakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews