Connect With Us

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:42

Terdakwa Indra Kenz saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang dari Rutan Salemba, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Binomo.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (ON) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa dilansir dari Detik.com.

Baca juga:

Indra Kenz Tampak Tenang dan Senyam-senyum saat Sidang di PN Tangerang, Hakim Tolak Eksepsi

Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara" tambahnya.

Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan dengan pidana 12 bulan.

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

TANGSEL
Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Minggu, 8 Maret 2026 | 19:01

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan melakukan transformasi pada infrastruktur jaringan pemerintahan dengan mengadopsi Internet Protocol Version 6 (IPv6).

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill