Connect With Us

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:42

Terdakwa Indra Kenz saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang dari Rutan Salemba, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Binomo.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (ON) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa dilansir dari Detik.com.

Baca juga:

Indra Kenz Tampak Tenang dan Senyam-senyum saat Sidang di PN Tangerang, Hakim Tolak Eksepsi

Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara" tambahnya.

Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan dengan pidana 12 bulan.

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BANTEN
Dorong Budaya Energi Bersih, Pegawai PLN Banten Ngantor Pakai Kendaraan Listrik

Dorong Budaya Energi Bersih, Pegawai PLN Banten Ngantor Pakai Kendaraan Listrik

Senin, 20 April 2026 | 07:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menjalankan budaya penggunaan energi ramah lingkungan melalui program Clean Energy Day.

BANDARA
AirNav Terapkan Sistem ATMAS, Pangkas Waktu Koordinasi Pilot-ATC hingga Kurangi Potensi Delay

AirNav Terapkan Sistem ATMAS, Pangkas Waktu Koordinasi Pilot-ATC hingga Kurangi Potensi Delay

Minggu, 19 April 2026 | 22:27

AirNav Indonesia melakukan lompatan besar dalam dunia navigasi penerbangan dengan mengimplementasikan Air Traffic Management Automation System (ATMAS).

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Krisis Energi

Cara Islam Mengatasi Krisis Energi

Minggu, 19 April 2026 | 21:19

Perang Iran vs Israel-AS membuat khawatir negara-negara dikawasan, akan ancaman kelangkaan kebutuhan minyak di negerinya, yang berpotensi menyebabkan timbulnya krisis energi dunia. Tidak terkecuali di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill